Eksekusi Lahan Areal Tapak Kuda Kendari 15 Oktober Menuai Polemik, RS Aliyah-Hotel Zahra Masuk Objek

Eksekusi Lahan Areal Tapak Kuda Kendari 15 Oktober Menuai Polemik, RS Aliyah-Hotel Zahra Masuk Objek. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Eksekusi lahan Tapak Kuda Kendari dijadwalkan pada 15 Oktober 2025 menuai polemik. Sejumlah bangunan besar seperti Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zahra, Gudang Avian hingga PT Askon disebut masuk dalam objek eksekusi.

Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (KOPPERSON), Fianus Arung, memastikan proses eksekusi lahan seluas 25 hektare itu merupakan tindak lanjut putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari yang telah berkekuatan hukum tetap.

Surat permintaan peletakan patok batas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari kepada BPN Kendari dengan Nomor 1759/KPN.W23.U/HK2.4/IX/2025, yang menyebut lahan tersebut merupakan milik KOPPERSON berdasarkan SHGU No. 1 Tahun 1981, juga menuai polemik.

“Kami sudah ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk menentukan batas lahan kepada BPN. Lokasi sudah dikonfirmasi dan informasinya berada di Kanwil BPN,” kata Fianus kepada awak media, Senin (22/09/2025) beberapa hari lalu.

Lebih lanjut, Fianus berharap eksekusi kali ini benar-benar terlaksana setelah sebelumnya gagal pada tahun 1996 dan 2018.

“Tahun 1998 batal, tahun 2018 juga tidak terlaksana. Kami berharap Oktober 2025 ini eksekusi benar-benar tuntas,” tegasnya.

Namun, rencana eksekusi tersebut ditentang warga yang telah menetap di atas lahan itu selama puluhan tahun. Salah satu warga, DN, menilai klaim KOPPERSON tidak berdasar dan sudah tidak berlaku secara hukum.

“Sudah dari dulu rencananya mau dieksekusi. Rencana eksekusi pertama tanggal 26 Maret 1998, rencana eksekusi kedua tanggal 20 Desember 2018. Dan itu tidak terlaksana karena pihak penggugat dan BPN tidak hadir menentukan batas tanah yang mau dieksekusi,” ujar DN, Jumat (25/09/2025) lalu.

Menurut DN, batasan tanah KOPPERSON tidak pernah jelas, bahkan koperasi tersebut sudah lama tidak beroperasi dan secara hukum dinyatakan tidak aktif sejak 1999.

Ia menjelaskan Hak Guna Usaha (HGU) milik KOPPERSON telah berakhir pada 1999, setelah masa kontrak 25 tahunnya dimulai pada 1974, tanpa ada proses perpanjangan.

Dengan demikian, tanah tersebut secara hukum kembali menjadi milik negara dan kini sudah disertifikasi oleh BPN Kendari kepada warga.

“Tanah ini sah milik warga, disertifikasi resmi oleh negara. Kalau ada yang datang mau pasang patok atau eksekusi, itu salah besar. Dan percayalah, itu akan timbulkan kekacauan,” tambahnya.

DN juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Kendari mencabut penetapan perkara Nomor 48/PDT.G/1993/PN.KDI karena dianggap tidak relevan dengan kondisi hukum dan kepemilikan tanah saat ini.

“Tuntutan hukumnya juga sudah daluarsa karena sudah lewat 30 tahun, jadi harus dicabut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup