Jelang Tuntutan Kasus Pembunuhan Anak di Koltim, Keluarga Korban Mengamuk Pelaku Cuma Dituntut 7 Tahun Penjara
KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Menjelang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan anak di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), keluarga korban meluapkan amarah usai mengetahui terdakwa Rahmat Hidayat bin Burhanuddin hanya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Kemarahan itu pecah saat keluarga korban mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Kelas IB, Selasa (30/09/2025). Ayah korban, Baharuddin, dalam sebuah video yang beredar, berteriak penuh emosi.
“Siapa yang mampu terima, orang mana yang mampu terima,” ucapnya dengan suara parau menahan tangis.
Sementara ibu korban tampak histeris. Ia mengamuk sambil terbaring dipeluk sang suami. “Kira-kira anakmu dikasih begitu, kalian terima?” teriaknya dengan pilu.
Dalam video yang sama, pihak keluarga korban Andi Arjan Syaputra menyampaikan bahwa untutan ringan itu melukai hati kekeluarg
“Cuma dituntut tujuh tahun, semoga anak-anak ta yang melakukan tuntutan itu tidak ada yang di gerek. Tidak adil! Ternyata hukum di Indonesia tidak adil. Allah akan balas kalian,” ujar Arjan dengan nada keras dalam video.
Dalam draf tuntutan yang dilihat keluarga, penuntut umum Maarifa yang menangani perkara itu menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Pembacaan tuntutan akan digelar di PN Kolaka Kelas IB pada Kamis (02/10/2025) mendatang.
“Jadi ini kita turun di Kolaka mau banding, kita tidak terima tuntutan tersebut,” kata Arjan dikonfirmasi sultrainformasi.id melalui pesan Whatsapp (WA).
Sebagaimana diketahui, korban MA (10), anak perempuan, ditemukan tewas dengan luka gorokan di leher pada Jumat (05/08/2025) pagi. Pelaku Rahmat tega menghabisi bocah malang itu di area perkebunan kakao Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, Koltim.
Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Ahmad Fatoni, saat itu menjelaskan korban pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 06.30 WITA dalam kondisi mengenaskan.
“Korban ditemukan warga di kebun cokelat milik penduduk,” jelas Fatoni saat itu.












