Pelaku Masih Anak Bawah Umur, Jadi Alasan Kejari Kolaka Tuntut 7 Tahun Kasus Pembunuhan Bocah di Koltim
KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka akhirnya angkat bicara terkait polemik tuntutan terhadap pelaku pembunuhan bocah perempuan berinisial MA (10) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka ini menyedot perhatian publik usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RH (18) dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.
Pada, Selasa (29/09/2025), keluarga korban meluapkan kekecewaannya di hadapan JPU usai mengetahui tuntutan tersebut. Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat perbuatan terdakwa yang dinilai sangat sadis. Sedangkan pembacaan vonis rencananya akan digelar pada Kamis (02/10/2025) mendatang.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin menegaskan bahwa terdakwa RH masih berstatus anak saat kejadian berlangsung. Karena itu, proses hukum wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU SPPA,” kata Bustanil, Rabu (01/10/2025).
Dalam kasus ini, RH didakwa secara alternatif dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP. Namun, kata Bustanil, JPU lebih mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, yakni hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
“Sehingga dalam perkara ini prioritas Pasal yang dibuktikan adalah Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak,” jelasnya.
Meski demikian, Bustanil menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban dan memahami betul perasaan keluarga. Ia menegaskan, tuntutan yang diajukan JPU telah sesuai ketentuan undang-undang.
“Kami mendengar kabar aksi itu akan memakai baju hitam. Saya pribadi bersama JPU juga akan ikut mengenakan baju hitam sebagai wujud rasa duka yang mendalam atas kejadian yang menimpa korban,” ungkapnya.
Sementara itu, rekan ayah korban, Baharuddin, yakni Andi Arjan Syaputra, membenarkan bahwa keluarga korban meluapkan emosinya saat menemui JPU. Menurutnya, orang tua korban tidak dapat menerima alasan tuntutan yang hanya berdasar pada usia pelaku.
“Pelaku saat melakukan pembunuhan masih berusia 18 tahun kurang 25 hari (17 tahun),” ujarnya, Selasa (30/09/2025).
Ia menambahkan, keluarga korban tetap menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman berat sesuai dengan perbuatannya, mengingat aksi pembunuhan dilakukan dengan cara yang begitu kejam.












