Gasak Motor Mahasiswi asal Kolut di Kontrakan Kolaka, Pelaku Kabur ke Koltim dan Ditangkap

Gasak Motor Mahasiswi asal Kolut di Kontrakan Kolaka, Pelaku Kabur ke Koltim dan Ditangkap. Foto: Istimewa.

KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang pria berinisial N (34) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kolaka yang dibackup personel Resmob Polres Kolaka Timur (Koltim) setelah mencuri sepeda motor milik mahasiswi asal Kolaka Utara (Kolut). Pelaku diamankan di Desa Lerejaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Rabu (08/10/2025) sekira pukul 23.00 WITA malam.

Kasus pencurian itu berawal dari laporan pengaduan Nomor B/590/X/2025 tanggal 4 Oktober 2025, dengan korban bernama Nur, seorang mahasiswi asal Desa Woise, Kecamatan Lambai, Kolut.

Kasi Humas Polres Kolaka, Aipda Dwi Arif menjelaskan, pencurian terjadi di rumah kontrakan Pondok Merpati, Jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sabtu (04/10/2025) sekira pukul 00.30 WITA.

Sebelumnya, korban memarkir motor Yamaha Filano warna toska di depan pintu kamar kontrakannya, Jumat (03/10/2025) pukul 11.00 WITA. Sekitar pukul 12.30 Wita, ibunya sempat memindahkan motor ke samping tandon air yang berada di dekat kamar.

“Dari keterangan teman sekamar korban, sekitar pukul 00.30 WITA (Sabtu, 4 Oktober) sempat keluar kamar untuk menyalakan mesin air dan motor masih berada di tempat parkir. Namun saat bangun pagi sekira pukul 06.00 WITA, motor sudah hilang,” kata Dwi Arif, Rabu (08/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan di wilayah Koltim.

“Barang bukti satu unit motor Yamaha Filano warna toska berhasil diamankan bersama pelaku,” tambahnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup