Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook
NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Permohonan itu diajukan Nadiem untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Nadiem.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan di kutip sultrainformasi.id dari kompas.com.
Hakim menyebut, pihaknya telah menelaah seluruh berkas perkara, mulai dari permohonan pemohon hingga jawaban termohon, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu, majelis juga mempertimbangkan pendapat dua ahli hukum, yakni Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang dihadirkan pihak Nadiem, dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang dihadirkan Kejagung.
“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ujar Darpawan.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sahsebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, penetapan Nadiem sebagai tersangka dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” tambah hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem menilai proses penetapan tersangka oleh Kejagung cacat prosedur. Mereka berpendapat, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka. Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka disebut diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.
Di sisi lain, Kejagung menegaskan akan menuntaskan penyidikan kasus ini secara objektif dan transparan. Lembaga itu juga memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas publik.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi salah satu sorotan publik, mengingat program tersebut semula digagas untuk mempercepat digitalisasi pendidikan nasional. Kini, setelah penolakan praperadilan tersebut, status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah dan proses hukum di Kejagung akan terus berlanjut.









