Umrah Mandiri Resmi Diizinkan, Ini Syarat dan Risikonya
NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Pemerintah kini secara resmi mengizinkan umat Islam menunaikan umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang baru saja disahkan.
Dalam Pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan dengan tiga cara:
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.”
Namun, bagi calon jemaah yang memilih jalur umrah mandiri, perlu memahami risikonya. Berdasarkan Pasal 96 ayat (5), jemaah yang berangkat tanpa PPIU tidak mendapatkan perlindungan layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, maupun asuransi jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
“Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali jemaah umrah mandiri,” bunyi pasal tersebut.
Artinya, segala urusan mulai dari tiket, hotel, makan, hingga keamanan perjalanan, ditanggung sendiri oleh jemaah. Sementara bagi yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seluruh perlindungan itu tetap diberikan dan dijamin oleh penyelenggara.
Dalam undang-undang baru ini juga disisipkan Pasal 87A yang mengatur lima syarat utama bagi jemaah umrah mandiri, yakni:
- Beragama Islam.
- Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan.
- Memiliki tiket pesawat ke Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui sistem informasi Kementerian.
Selain itu, Pasal 88A memberikan dua hak bagi jemaah umrah mandiri:
- Mendapat layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan.
- Dapat melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri.
Kebijakan baru ini membuka ruang bagi masyarakat untuk mengatur sendiri ibadah umrahnya, lebih fleksibel dan mungkin lebih hemat. Namun di sisi lain, tanggung jawab dan risikonya sepenuhnya ada di tangan jemaah.






