Kuota Haji 2026 Resmi Diumumkan, Sultra Dapat Kuota 2.063 Jemaah Haji Reguler

Kuota Haji 2026 Resmi Diumumkan, Sultra Dapat Kuota 2.063 Jemaah Haji Reguler. Foto: Istimewa.

NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis jumlah kuota haji reguler tahun 2026 untuk 34 provinsi di Indonesia. Dalam pelaksanaan ibadah haji 2026 mendatang, Indonesia memperoleh total kuota sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Untuk wilayah Sulawesi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan kuota haji reguler sebanyak 2.063 jemaah. Jumlah tersebut menempatkan Sultra di posisi kedua tertinggi di Pulau Sulawesi setelah Sulawesi Selatan yang memperoleh kuota terbanyak.

Berikut rincian kuota haji reguler 2026 untuk provinsi di Sulawesi:

  • Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah
  • Sulawesi Tenggara – 2.063 jemaah
  • Sulawesi Tengah – 1.753 jemaah
  • Sulawesi Barat – 1.450 jemaah
  • Sulawesi Utara – 402 jemaah
  • Gorontalo – 608 jemaah

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tahun 2026 disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan dengan menyesuaikan proporsi jumlah pendaftar di tiap provinsi.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, dikutip sultrainformasi.id dari kompas.com Selasa (28/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Dahnil juga menegaskan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun. Langkah ini, katanya, akan membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah menjadi setara, karena lamanya masa tunggu sudah sama di seluruh Indonesia.

“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup