Fenomena Fotografer Jalanan Tuai Pro-Kontra, Komdigi: Wajah Termasuk Data Pribadi!
NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Fenomena fotografer jalanan yang memotret warga di ruang publik kini ramai diperbincangkan di media sosial. Umumnya, para fotografer ini mendokumentasikan aktivitas olahraga seperti lari pagi di jalanan, lalu menjual hasil potret tersebut di platform berbasis artificial intelligence (AI).
Namun, praktik ini menimbulkan perdebatan hangat di tengah masyarakat. Sebagian orang merasa senang karena kegiatan mereka terekam dengan hasil foto yang ciamik. Tapi tak sedikit pula yang menilai hal ini melanggar etika, lantaran dilakukan tanpa izin dari orang yang difoto.
Merespons hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya angkat bicara. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig), Komdigi menegaskan pentingnya mematuhi aturan perlindungan data pribadi bagi siapa pun yang melakukan aktivitas pemotretan di ruang publik.
“Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Kemkomdigi) menegaskan pentingnya bagi fotografer mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga,” kata Dirjen Wasdig Komdigi, Alexander Sabar dikutip sultrainformasi.id dari detiknews.
Ia menjelaskan, dokumentasi yang menampilkan wajah seseorang termasuk kategori data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, aspek etika dan hukum wajib diperhatikan oleh para fotografer sebelum mempublikasikan hasil foto mereka.
“Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” jelasnya.
Lebih jauh, Ia juga mengingatkan agar para fotografer memperhatikan hak cipta dan tidak mengomersialkan hasil potret tanpa persetujuan dari subjek yang difoto.
“Selain itu, fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
“Lebih lanjut, sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” sambungnya.
Alexander juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat jika data pribadi mereka disalahgunakan, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP.
“Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” bebernya.
Sebagai langkah lanjutan, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer jalanan untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum serta etika dalam praktik fotografi digital.









