Diduga Serobot Lahan Warga, PT Tani Prima Makmur Dilaporkan ke Polres Konawe
KONAWE, SULTRAINFORMASI.ID – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Konawe. Kali ini, perusahaan kelapa sawit PT Tani Prima Makmur (TPM) dilaporkan ke Polres Konawe oleh seorang warga bernama Asman, setelah mendapati lahan milik keluarganya diduga dikelola tanpa izin oleh perusahaan tersebut.
Laporan itu telah teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/432/XI/2025/SAT RESKRIM, tertanggal 3 November 2025.
Asman menjelaskan, persoalan ini bermula pada akhir Desember 2020 ketika ia mendapat kuasa dari pamannya, Sabang, untuk memeriksa dan mengelola sebidang lahan keluarga. Namun saat tiba di lokasi, ia justru mendapati area tersebut telah ditanami kelapa sawit tanpa sepengetahuannya.
“Ketika saya datang, lahan itu sudah dikelola pihak lain. Padahal tidak pernah ada izin dari kami selaku pemilik yang sah,” kata Asman dalam laporannya.
Merasa dirugikan, Asman menghubungi pihak PT TPM pada 12 Januari 2021 untuk meminta klarifikasi. Pihak perusahaan kemudian menggelar pertemuan dan menyebut bahwa lahan tersebut telah dimitrakan atas nama seseorang bernama Andi Rahmat.
Namun, menurut Asman, perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen administrasi kemitraan maupun bukti kepemilikan dari nama yang disebutkan. Bahkan, Andi Rahmat yang disebut sebagai mitra tidak hadir dalam pertemuan dan hanya diwakili dua orang bernama Umar Siad dan Irwan keduanya pun tak dapat memperlihatkan alas hak atas tanah itu.
“Setelah itu saya sempat meminta izin kepada pihak perusahaan untuk memasang pagar batas di lahan saya, dan mereka menyetujui. Tapi beberapa waktu kemudian, pagar yang saya buat malah sudah dibongkar,” tutur Asman.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan adanya aduan dari warga. Ia memastikan kepolisian akan memproses kasus itu secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Saat ini kami masih melakukan langkah-langkah awal untuk menindaklanjutinya,” ujar AKP Taufik Hidayat.
Asman berharap laporannya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak atas tanah yang diyakininya sah milik keluarga.









