Diduga Palsukan Surat Ahli Waris, Eks Lurah Kandai Dilaporkan ke Polda Sultra
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Mantan Lurah Kandai, Kota Kendari, inisial MO, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (06/11/2025). Laporan tersebut dilayangkan oleh saudara kandungnya sendiri, Rosmala Dewi (RD), terkait dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris tanah peninggalan orang tua mereka.
“Hari ini resmi kami laporkan di Polda Sultra perihal kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris tanah,” kata Kuasa Hukum Rosmala Dewi, Andre Darmawan.
Menurut Andre, tanah warisan yang dipersoalkan seluas tiga hektare dan terletak di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Tanah tersebut merupakan peninggalan orang tua mereka untuk enam orang anak, termasuk pelapor dan terlapor.
Namun, tanpa sepengetahuan sebagian ahli waris, tanah itu diduga telah dijual. Dari hasil penelusuran pihak pelapor, diketahui bahwa MO diduga memalsukan surat ahli waris yang dibuat pada 27 Oktober 2021.
“Dalam surat itu hanya ada tanda tangan terlapor bersama dua saudaranya, sedangkan pelapor dan dua saudara lainnya tidak pernah menandatangani surat tersebut,” jelas Andre.
Ia menegaskan, tindakan terlapor tersebut merupakan bentuk manipulasi dokumen untuk menguasai tanah secara sepihak.
“Terlapor membuat surat ahli waris palsu, membuat penguasaan fisik yang seolah-olah yang punya tanah ini terlapor,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andre mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, terlapor kembali membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN Kota Kendari pada tahun 2023.
Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya sistematis untuk menguasai aset keluarga dengan mengesampingkan hak saudara-saudaranya.
“Tidak boleh, harusnya semua ahli waris dimuat dalam surat ahli waris, karena semua anak dari almarhum adalah ahli waris. Tapi kenapa hanya tiga orang yang bertandatangan? Ini jelas ada upaya dari salah satu pihak untuk memalsukan surat ahli waris itu,” ungkap Andre.
Andre berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, MO enggan memberikan banyak komentar.
“Saya sudah serahkan sama pengacara saya,” ujarnya singkat.









