Pelaku Begal Sadis Berhasil Diringkus, Terlibat 10 Aksi di Kendari dan Konsel – Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Pelaku Begal Sadis Berhasil Diringkus, Terlibat 10 Aksi di Kendari dan Konsel – Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang pelaku begal bersenjata tajam yang kerap meresahkan warga di dua wilayah, Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pelaku diketahui bernama SA (30), warga Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Ia dibekuk polisi pada Selasa (05/11/2025) sekira pukul 13.30 WITA, di Gerbang Wisata Kendari–Toronipa, Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar SMP bernama Zubair (14), warga Desa Konda. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan membawa kabur sepeda motor milik remaja tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polda Sultra melakukan penyelidikan intensif selama lima hari. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil dilacak dan ditangkap saat hendak meninggalkan tempat persembunyiannya di wilayah Jalan Lasolo, Kendari Barat.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut beraksi bersama rekannya bernama Putra, yang kini masih dalam pengejaran. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan dua unit motor hasil curian, masing-masing Honda Genio merah dan Honda Beat hitam, sebilah pisau bergagang biru, satu set pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua alat hisap sabu.

Yang lebih mencengangkan, SA mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli narkoba jenis sabu.

Direktur Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Sikat Anoa 2025.

“Pelaku merupakan target operasi dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan pelaku yang masih melarikan diri,” ungkap Kombes Wisnu.

Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup