Tiga Anggota DPR Disanksi MKD, Sahroni Dapat Hukuman Terberat

Tiga Anggota DPR Disanksi MKD, Sahroni Dapat Hukuman Terberat. Foto: Istimewa.

NASIONAL, SULTRAINFORMAS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif karena melanggar kode etik, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (05/11/2025), MKD memutuskan ketiganya diberhentikan sementara tanpa menerima hak keuangan seperti gaji dan tunjangan selama masa sanksi.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa masing-masing teradu menerima sanksi dengan durasi berbeda.

“Teradu dua, Nafa Urbach, dinyatakan nonaktif selama 3 bulan. Teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan. Sementara teradu lima, Ahmad Sahroni, dijatuhi sanksi paling berat, yakni nonaktif selama 6 bulan,” kata Adang Daradjatun dikutip sultrainformasi.id dari kompas.com.

Ia menegaskan, keputusan ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan mengikuti penonaktifan yang telah ditetapkan partai masing-masing.

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir (Golkar) dan Uya Kuya (PAN), dinyatakan tidak melanggar kode etik setelah melalui pemeriksaan maraton oleh MKD, Senin (03/11/2025).

Wakil Ketua MKD, Imran Amin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya video joget anggota DPR yang disebut sebagai selebrasi kenaikan gaji. Isu tersebut memicu kemarahan publik hingga berujung pada pemeriksaan etik.

“MKD menilai baik Nafa maupun Eko tidak bermaksud melecehkan publik, namun keduanya kurang peka terhadap situasi sosial yang sensitif,” Jelas Imran.

Untuk Eko Patrio, MKD menyoroti video parodi yang diunggahnya setelah kontroversi mencuat. “Seharusnya cukup klarifikasi, bukan malah membuat parodi,” lanjutnya.

Sedangkan Sahroni dinilai menggunakan kata-kata yang tidak pantas saat menanggapi kritik publik, sehingga menimbulkan kesan arogan. Namun MKD juga mempertimbangkan bahwa ketiganya turut menjadi korban penyebaran informasi bohong. Bahkan rumah Sahroni dan Eko sempat dijarah massa saat polemik itu memuncak.

Menanggapi putusan MKD, Sahroni menyatakan menerima sanksi tersebut. “Saya terima dengan lapang dada. Ini jadi pelajaran untuk saya agar lebih bijak ke depan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup