Polda Sultra Musnahkan 2,41 Kg Sabu, Kapolda: Peredaran Narkoba Masih Tinggi di Sultra
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,41 kilogram, Selasa (18/11/2025).
Proses pemusnahan berlangsung di Tribun Lapangan Presisi Mapolda Sultra dan dipimpin langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai unsur forkopimda, mulai dari perwakilan Kejati Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi, BNNP Sultra, Kantor Wilayah Ditjenpas, pejabat utama Polda Sultra, Kapolresta Kendari, hingga BPOM dan BNN Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Kapolda membeberkan bahwa sepanjang Januari hingga 18 November 2025, jajaran Polda Sultra telah mengamankan 31,6 kilogram sabu dari berbagai pengungkapan kasus. Dari jumlah itu, 21,9 kilogram sudah dimusnahkan dalam tiga tahap sebelumnya.
“Hari ini kita musnahkan lagi 2.416,82 gram. Ini bukti nyata bahwa peredaran narkoba di Sultra masih sangat tinggi,” kata Irjen Didik.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari empat kasus besar, tiga di antaranya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, dan satu kasus oleh Satresnarkoba Polresta Kendari. Total lima tersangka berhasil diamankan dari rangkaian pengungkapan tersebut.
Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Sinergi lintas sektoral harus terus diperkuat. Tidak ada satu institusi pun yang bisa bekerja sendiri menghadapi kejahatan narkotika ini,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Kapolda memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba di Sultra. Ia berharap capaian tersebut terus meningkat sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, serta mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari narkoba.









