Gadis 15 Tahun Kabur dari Rumah, Ditemukan Patroli Tengah Tenggak Miras di Batas Kota Kendari
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Kendari mengamankan seorang gadis di bawah umur berinisial SR (15) yang kedapatan menenggak minuman keras (Miras) bersama dua remaja laki-laki, Rabu (19/11/2025) dini hari, sekira pukul 01.00 WITA.
Menurut Dantim Satgas Preventif Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, timnya sedang melakukan patroli rutin di kawasan Gerbang Batas Kota, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, ketika mendapati tiga remaja sedang asyik bersantai sambil menenggak miras.
”Saat diinterogasi, salah satu dari mereka adalah seorang gadis, SR (15), yang ternyata kabur dari rumahnya di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe,” kata, Bripka Boy.
SR mengaku nekat meninggalkan rumah pada pukul 23.00 Wita tanpa sepengetahuan orang tuanya karena adanya persoalan keluarga yang membelit. Ia kemudian menghubungi temannya untuk dijemput. Niat awalnya adalah pergi ke rumah tantenya di Kecamatan Puuwatu.
Alih-alih diantar ke rumah keluarganya, teman laki-lakinya justru membawa SR ke sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Wua-Wua. Di sinilah kisah SR berubah menjadi lebih mengkhawatirkan.
SR mengakui sempat menenggak miras di lokasi kos-kosan tersebut bersama temannya. Setelah itu, mereka berpindah ke Gerbang Batas Kota Kendari dan kembali melanjutkan mengonsumsi minuman memabukkan itu.
”Awalnya itu pak, saya minta tolong antarkan saya ke rumah tanteku. Tapi malah diajak ke kos dulu. Di sana saya minum, pak. Saya tidak diapakan, cuma ikut minum saja,” tutur SR polos kepada petugas.
Petugas juga menemukan pakaian SR yang ia bawa dalam kantong kresek saat kabur.
Sambung Boy, karna melihat kondisi yang sangat rawan dan untuk mencegah hal buruk menimpa SR, pihaknya Perintis Presisi langsung mengambil tindakan.
”Kami langsung membawa SR kepada keluarga terdekatnya di Kendari untuk mendapatkan pengawasan yang lebih baik,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama pada jam-jam rawan malam, guna mencegah potensi tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan remaja.









