Owner Saraskin Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Kendari, Ribuan Produk Berbahaya Diperintahkan Dimusnahkan

Owner Saraskin Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Kendari, Ribuan Produk Berbahaya Diperintahkan Dimusnahkan. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Owner kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (39) divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, disertai perintah pemusnahan ribuan produk kosmetik berbahaya yang ia edarkan. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Humas PN Kendari, Hans Prayugotama menerangkan bahwa putusan perkara No. 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi ini dibacakan pada Senin (3/11/2025).

“Yang terdakwa atas nama Nurmaya Santi itu putusnya di tanggal 3 November 2025 dan divonis pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaannya selama 2 tahun,” ungkapnya, Selasa (18/11).

Hans menjelaskan, pidana percobaan berarti terdakwa tidak menjalani hukuman penjara selama masa percobaan tersebut, kecuali jika kembali melakukan tindak pidana dan diputus bersalah dalam perkara baru. Apabila itu terjadi, Nurmaya wajib menjalani pidana 1 tahun sesuai putusan PN Kendari.

“Jadi masa percobaannya 2 tahun. Dan 2 tahun ini, dia harus benar-benar clear, tidak boleh ngapa-ngapain (berbuat tindak pidana),” tegasnya.

JPU telah mengajukan permohonan banding pada Senin (10/11). Saat ini proses administrasi banding masih berlangsung di PN Kendari sebelum berkas resmi dikirim ke Pengadilan Tinggi.

“Untuk sementara masih seperti itu, dan putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, nanti diupaya hukum banding, entah Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan dari PN, atau malah mengadili sendiri,” jelas Hans.

Ia menambahkan, berkas perkara masih berada di PN Kendari dalam proses administrasi. Secara fisik dikirim setelah tenggat 14 hari, namun data elektronik perkara telah lebih dulu diunggah ke sistem PT.

“Dan sekarang berkas tidak dikirim, tetapi data elektroniknya yang sudah dikirim ke PT. Dan apabila sudah diterima, maka proses sidang di PT. Nanti akan ada pemberitahuan lagi kapan jadwal sidangnya,” ujarnya.

Merujuk website resmi PN Kendari, majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Mahyudin, dengan hakim anggota Frans Wempe Supit Pangemanan dan Waode Sangia. Panitera Pengganti adalah Muhammad Resky AP Bunggasi. Sementara JPU yang menangani perkara yakni Fadly Alamsyah Safaa.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan beberapa poin, di antaranya:

Pertama, menyatakan terdakwa Nurmaya Santi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Kedua, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada terdakwa. Ketiga, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan 2 tahun berakhir. Keempat, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kelima, menetapkan barang bukti berupa Saraskin Day Protection 12,5 gram sebanyak 4.250 pcs, Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram sebanyak 9.875 pcs, dan Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml sebanyak 2.065 pcs untuk dimusnahkan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana penjara 2 tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dakwaan yang dikenakan kepada Nurmaya adalah tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup