Penyalahgunaan Barang Bukti Terbongkar, Dua Oknum Polisi Resmi Disidang
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Dua oknum anggota Polresta Kendari, Briptu AF dan Bripda IGA, akan segera menjalani sidang pelanggaran disiplin setelah diduga menyalahgunakan barang bukti sepeda motor sitaan untuk kepentingan pribadi.
Sidang disiplin tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 6 Desember 2025, di Polresta Kendari.
Kepastian itu disampaikan Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, melalui Kanit Provos, Ipda Fadly Syawal, yang menyebut kedua personel tersebut akan diproses sesuai aturan.
“Sesuai jadwal, hari Sabtu akan kami sidangkan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (02/12/2025).
Meski demikian, Ipda Fadly belum merinci sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap keduanya.
Sebelumnya, Briptu AF dan Bripda IGA diketahui menggunakan sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil operasi kepolisian. Tidak hanya digunakan, keduanya bahkan diduga membongkar dan memodifikasi kendaraan tersebut sebelum dipakai.
Aksi tersebut jelas melanggar Pasal 6 huruf i PP RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang melarang anggota menggunakan barang bukti tanpa izin atau di luar kepentingan kedinasan.
Keduanya saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) di bawah pengawasan Propam Polresta Kendari. Mereka merupakan anggota yang bertugas di Satlantas dan Samapta.
Meski pihak terlapor telah berdamai dengan pemilik kendaraan, Ipda Fadly menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Perdamaian memang bisa menjadi pertimbangan meringankan, tapi tidak menghapus proses hukum maupun etik. Siapa pun yang bersalah tetap akan diproses,” tegasnya.
Propam Polresta Kendari memastikan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik secara profesional serta transparan demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan masyarakat.









