Rumah Tangga Viral di Wisuda Hotel Kendari, Suami Buka Suara: Ini Salah Saya!
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Perseteruan dua istri yang mencuat saat prosesi wisuda di Hotel Claro Kendari akhirnya membuat sang suami, H, angkat bicara. Ia mengakui bahwa kisruh rumah tangga yang menjadi tontonan publik dan berujung saling lapor ke polisi itu sepenuhnya bermula dari kesalahan dirinya sebagai suami.
Suami berinisial H akhirnya angkat bicara setelah kisruh rumah tangganya dengan dua istri, RA dan TA, viral dalam prosesi wisuda STIE 66 Kendari di hotel Claro Kota Kendari, Senin (01/12/2025) lalu.
Ia mengakui bahwa rangkaian konflik yang mencuat ke ruang publik merupakan kesalahan dirinya sebagai suami, sehingga memicu pertikaian yang berujung pada aksi keributan, saling lapor, hingga penyebaran konten bernada hinaan di media sosial (medsos).
Perselisihan antara istri pertama H, RA, asal Kabupaten Kolaka, dan istri keduanya, TA, asal Kota Kendari, hingga kini belum mereda. Polemik itu tidak hanya bergulir di media sosial, tetapi juga telah masuk jalur hukum, baik di Polresta Kendari maupun di Polda Sultra.
Di tengah memanasnya suasana, H mengaku tak pernah membayangkan persoalan rumah tangganya akan menyeruak ke publik dan menjadi perhatian banyak orang.
Ia menyebut RA merupakan istri pertama yang dinikahinya secara resmi di Kolaka. Namun, dalam perjalanan rumah tangganya, ia mengakui mulai menjalin komunikasi diam-diam dengan TA hingga akhirnya hubungan itu terbongkar dan menggoyahkan rumah tangganya.
“Pada dasarnya ini adalah kesalahan saya sebagai seorang suami. Saya mengakui itu,” kata H, Kamis (04/12/2025).
H mengaku bahwa dirinya sempat meminta izin kepada RA untuk menikahi TA. Ia mengklaim memperoleh persetujuan lisan, sehingga akhirnya ia menikahi TA dan dikaruniai dua anak. Namun, meski telah berumah tangga dengan dua istri, konflik tidak pernah benar-benar hilang.
Ia bahkan pernah mempertemukan RA dan TA di rumah TA di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, dengan harapan hubungan keduanya dapat membaik. Namun upaya itu tak membuahkan hasil. Pertengkaran H dan RA kembali terjadi hingga keduanya resmi bercerai di Kolaka pada 2024. Setelah perceraian tersebut, H hidup bersama TA di Kendari.
Meski demikian, H masih menjalin hubungan dengan anak-anaknya bersama RA. Belakangan, ia mengaku kembali rujuk dengan RA tanpa sepengetahuan TA. Perubahan perilakunya yang semakin jarang pulang membuat TA curiga. Ia pun akhirnya mengakui bahwa kembali kepada RA merupakan kesalahan lanjutan yang ia lakukan.
“Saya cerai resmi dengan istri pertama. Tetapi saya rujuk kembali tanpa sepengetahuan TA. Lagi-lagi, ini kesalahan saya,” ucap H.
H juga mengakui telah menceraikan TA melalui pesan WhatsApp demi menuruti permintaan RA, padahal saat itu TA sedang mengandung anak kedua mereka. Sejak saat itu, komunikasi mereka terputus, kecuali terkait nafkah anak yang dikirimkan melalui pengasuh.
H mengaku terkejut melihat tindakan RA yang diduga memasang baliho, spanduk, dan karangan bunga bernada hinaan di lokasi wisuda. RA juga disebut menerobos area acara dan menarik rambut TA di tengah kerumunan wisudawan.
“Makanya saya juga kaget, kenapa dia (RA) membuat keributan di acara wisudanya TA. Saya kan sudah kembali bersama RA, tidak lagi dengan TA,” sesalnya.
Atas kisruh yang meluas dan menjadi konsumsi publik, H menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Ia berharap publik berhenti menyebarkan perkaranya di media sosial sebab persoalan itu adalah ranah privasi yang semestinya tidak perlu diperbesar.
Sementara itu, TA melalui kuasa hukumnya, Ahmad Julhidjah, resmi melayangkan laporan hukum di Polresta Kendari dan Polda Sultra pada Selasa (02/12/2025).
Di Polresta Kendari, laporan diajukan terkait Pasal 27 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Sedangkan di Polda Sultra, laporan dilayangkan berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau penghinaan melalui tulisan, gambar, maupun lisan.
“Benar, klien kami keberatan karena fotonya didesain dengan kata-kata kasar, dicetak di baliho dan karangan bunga, lalu dipajang di lokasi wisuda,” tegas Ahmad.
Menurutnya, TA telah berkali-kali dipermalukan RA di berbagai tempat, mulai dari lingkungan kerja, rumah, acara wisuda, hingga media sosial. Namun penghinaan di hadapan keluarga menjadi batas kesabaran TA sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.
“Sudah sering kali. Saat klien kami wisuda, H dan TA sudah tidak bersama. H sudah kembali ke RA, tetapi kenapa klien kami tiba-tiba didatangi lagi,” ujarnya.
Pihaknya meminta Polresta Kendari dan Polda Sultra memeriksa semua pihak terkait dan mengusut siapa saja yang terlibat dalam penyebaran konten yang membuat kliennya viral.
Terpisah, RA juga diketahui telah melaporkan dugaan pemalsuan buku nikah dan dugaan perzinahan ke Polda Sultra, Rabu (03/12/2025), yang diumumkannya lewat unggahan media sosial.
“Bertempat di Polda Sultra resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan buku nikah dan perzinahan,” pungkasnya.









