Dugaan Guru Lecehkan Murid SD di Kendari Divonis 5 Tahun, Korban Alami Trauma dan Diagnosis Stres Akut
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru di SDN 2 Kendari, Mansur telah memasuki babak akhir di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ronal H. Bakara melalui Kasi Intelijen Aguslan menuturkan, bahwa kasus ini menjadi sorotan karena dampak psikologis yang dialami korban (AAS), seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
”Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis, anak korban mengalami Gangguan Stres Akut (Acute Stress Disorder/ASD) sebagai respons terhadap peristiwa traumatis tersebut. Korban menunjukkan gejala intrusi (kilas balik melihat dan mendengar suara pelaku), penghindaran terhadap pelaku dan tempat kejadian, disosiatif (melamun, merasa berbeda dari teman), serta gejala arousal (hiperwaspada, sulit tidur, detak jantung meningkat di dekat pelaku),” katanya, Jumat (05/12/2025).
Sambung Aguslan, korban menjadi trauma, takut bertemu terdakwa, dan mengalami perubahan emosi signifikan yang mengganggu fungsi sehari-hari, bahkan harus pindah sekolah dari SDN 2 Kendari ke SD Al-Qalam. Untuk memulihkan kondisi korban, direkomendasikan pendampingan psikologis berupa terapi bermain dan terapi seni.
”Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Mansur yang juga merupakan wali kelas dan guru olahraga korban, terungkap terjadi berulang kali dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Januari 2025. Modus pelaku termasuk memberikan uang jajan Rp 5.000 hingga Rp 20.000 kepada korban,” ujarnya.
Puncak Kejadian terjadi 8 Januari 2025. Pelaku menahan korban di kelas saat apel pagi, melarang teman korban menemani, kemudian memegang dan meremas pipi korban dengan kuat, serta berusaha mencium bibir korban. Korban yang ketakutan segera menghubungi ibunya melalui Voice Note, “Mama tolong saya, pak guru mau cium saya tolong cepat datang.”
Proses persidangan berjalan sejak 4 Agustus 2025 di PN Kendari dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 82 Ayat (2) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Pasal Pencabulan oleh Pendidik).
Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pada sidang putusan 1 Desember 2025, Majelis Hakim PN Kendari menjatuhkan vonis, pidana penjara 5 tahun dengan denda 1 Milyar subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, baik Terdakwa/Penasehat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding.
Aparat Penegak Hukum menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan murni untuk melindungi anak korban pencabulan dan meminta pertanggungjawaban dari terdakwa guna mencegah perbuatan serupa terulang kembali di Kota Kendari.









