Dituduh Mencuri, Penyandang Disabilitas di Kendari Disiksa Diikat dan Ditelanjangi, 4 Pelaku Diamankan

Dituduh Mencuri, Penyandang Disabilitas di Kendari Disiksa Diikat dan Ditelanjangi, 4 Pelaku Diamankan. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang pria penyandang disabilitas berinisial RE (21) menjadi korban penyiksaan brutal yang dilakukan oleh empat orang pelaku setelah dituduh melakukan pencurian, tuduhan yang belakangan dipastikan polisi tidak benar.

‎Keempat pelaku tiga pria dan satu wanita masing-masing berinisial RA (21), MZ (21), MD (21), dan SI (21), berhasil diringkus oleh Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari, Minggu (07/12/2025).

‎Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, aksi kekerasan itu terjadi di sebuah kafe biliar yang berlokasi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

‎“Korban RE dituduh mencuri, padahal dari hasil penyelidikan kami, dia tidak melakukan pencurian,” kata, AKP Malau, Senin (08/12/2025).

‎Yang membuat miris, penyiksaan terhadap RE dilakukan secara beramai-ramai dan tergolong sangat sadis. Para pelaku tidak hanya memukuli korban, tetapi juga, mengikatnya di tiang, memukulinya bersama-sama serta m menelanjanginya di depan umum.

‎“Korban diikat, dipukuli bersama-sama, kemudian ditelanjangi. Setelah melakukan penyidikan, Buser 77 berhasil mengamankan tiga pelaku laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.

‎Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari. Polisi masih terus mendalami motif utama dan peran spesifik dari masing-masing pelaku dalam insiden yang melanggar hak asasi dan kemanusiaan ini.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup