Dituduh Mencuri, Penyandang Disabilitas di Kendari Disiksa Diikat dan Ditelanjangi, 4 Pelaku Diamankan
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang pria penyandang disabilitas berinisial RE (21) menjadi korban penyiksaan brutal yang dilakukan oleh empat orang pelaku setelah dituduh melakukan pencurian, tuduhan yang belakangan dipastikan polisi tidak benar.
Keempat pelaku tiga pria dan satu wanita masing-masing berinisial RA (21), MZ (21), MD (21), dan SI (21), berhasil diringkus oleh Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari, Minggu (07/12/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, aksi kekerasan itu terjadi di sebuah kafe biliar yang berlokasi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
“Korban RE dituduh mencuri, padahal dari hasil penyelidikan kami, dia tidak melakukan pencurian,” kata, AKP Malau, Senin (08/12/2025).
Yang membuat miris, penyiksaan terhadap RE dilakukan secara beramai-ramai dan tergolong sangat sadis. Para pelaku tidak hanya memukuli korban, tetapi juga, mengikatnya di tiang, memukulinya bersama-sama serta m menelanjanginya di depan umum.
“Korban diikat, dipukuli bersama-sama, kemudian ditelanjangi. Setelah melakukan penyidikan, Buser 77 berhasil mengamankan tiga pelaku laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari. Polisi masih terus mendalami motif utama dan peran spesifik dari masing-masing pelaku dalam insiden yang melanggar hak asasi dan kemanusiaan ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.









