Mobil Warga Diderek Tengah Malam, Debt Collector dan Oknum Polisi Diduga Beraksi Tanpa Prosedur
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kasus dugaan perampasan kendaraan kembali mencuat di Kota Kendari. Arianto Rusdi, warga Kendari Permai, mengaku menjadi korban penarikan paksa mobil miliknya yang diduga melibatkan tiga debt collector dari pihak ketiga Mandiri Tunas Finance (PT Nando) serta seorang oknum polisi dari Polsek Poasia. Peristiwa itu terjadi, Sabtu (06/12/2025) malam sekira pukul 20.00 WITA.
Arianto menjelaskan, tiga debt collector datang ke rumahnya dan menyampaikan bahwa mereka ditugaskan menarik mobilnya karena tunggakan angsuran.
“Saya sempat berdebat, tapi mereka mengancam akan melaporkan saya ke Polsek Poasia atas dugaan penggelapan,” katanya.
Situasi memanas ketika sekira pukul 21.00 WITA, seorang oknum polisi turut datang ke lokasi. Namun beberapa menit setelah itu, Arianto menerima panggilan dari atasannya untuk mengikuti kegiatan, sehingga ia terpaksa meninggalkan rumah.
Setiba kembali pada pukul 00.15 WITA, Arianto terkejut mendapati mobilnya sudah tidak berada di rumah. Dari keterangan keluarga, kendaraan tersebut telah diderek secara paksa oleh debt collector bersama oknum polisi.
Tak hanya itu, Arianto kemudian menerima surat laporan terkait dugaan penggelapan kendaraan, disusul undangan klarifikasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen.
“Pihak Mandiri Tunas Finance bilang ada laporan. Tapi saat keluarga saya cek, mereka justru mengaku laporannya masih dibuat, padahal mobil saya sudah ditarik,” ungkapnya.
Arianto menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi soal rencana penarikan kendaraan. Ia mengakui menunggak tiga bulan karena kehilangan pekerjaan, namun telah berupaya mencicil satu bulan terlebih dahulu.
“Saya sudah bayar empat tahun. Sisa masa kredit tinggal satu tahun satu bulan. Saya cuma butuh waktu karena baru mulai bekerja lagi,” jelasnya.
Pihak keluarga bahkan sempat menemui Mandiri Tunas Finance untuk menjelaskan kondisi ekonomi Arianto, namun penarikan tetap dilakukan.
Merasa dirugikan, Arianto melaporkan dugaan perampasan itu ke Polresta Kendari. Ia juga melapor ke bagian Paminal untuk memproses dugaan keterlibatan oknum polisi.
Tim Kuasa hukum korban, Muhammad Fahmaluddin Kamal, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan disebut sangat bertentangan dengan aturan hukum.
Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penarikan kendaraan kredit tidak boleh dilakukan sepihak tanpa persetujuan pemilik ataupun putusan pengadilan.
“Ini seharusnya ranah perdata. Tidak bisa langsung ditarik begitu saja. Klien saya justru dilaporkan atas dugaan penggelapan, padahal unsur pasal yang dituduhkan tidak terpenuhi,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam pasal 36 Fidusia, unsur penggelapan hanya mencakup tindakan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan. Namun faktanya, kendaraan tersebut masih berada dalam penguasaan Arianto sebelum diduga dirampas.
“Artinya unsur penggelapan itu tidak terpenuhi. Tapi klien saya tetap dilaporkan,” tegas Fahmaluddin.
Ia juga menyoroti sikap oknum polisi yang ikut melakukan penarikan tanpa dasar hukum.
“Harusnya ada laporan resmi dulu baru polisi turun. Tapi ini langsung mendampingi penarikan tengah malam tanpa surat penyitaan dari pengadilan. Ini jelas melanggar kode etik bahkan berpotensi pidana,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut keadilan bagi kliennya.
“Kami sudah melaporkan debt collector dan oknum polisi yang terlibat. Kami berharap proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” pungkasnya.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau masih akan mengecek perkara itu.
Sementara itu, untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap Bripka Cosmas Slamet sudah naik ke tahap penyidikan di Propam Polresta Kendari.
“Melanggar kode etik profesi Polri
Pasal 5 huruf C Perpol 7 tahun 2022,” kata Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman Ambon saat dihubungi, Senin (8/12/2025).









