Korupsi Dana Pilkada Konut, Eks Sekretaris KPU Ditetapkan Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar Lebih
KONUT, SULTRAINFORMASI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menaikkan status Udin Sudirman (US), mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut), dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan Selasa, 09 Desember 2025, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Udin Sudirman, yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Konut periode 2018 hingga April 2025, diduga kuat menyalahgunakan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai nilai fantastis, yaitu Rp1.617.373.570 (lebih dari Rp1,6 miliar). Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pesta demokrasi tersebut diduga dialihkan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka.
Penyidikan Intensif dan Penggeledahan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, membenarkan penetapan status ini.
”Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti sah sehingga status US (Udin) dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” katanya.
Sebelum penetapan tersangka, Tim Kejari Konawe telah melakukan tindakan tegas. Salah satunya adalah penggeledahan rumah Udin Sudirman di Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada 25 September 2025.
Penggeledahan ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah persiapan pelaksanaan Pilkada tahun anggaran 2023-2024.
Meskipun statusnya sudah ditetapkan secara resmi melalui Surat TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025, Udin Sudirman justru tidak memenuhi panggilan perdana penyidik. Tersangka berdalih sakit.
Menanggapi hal ini, Aswar memastikan Kejari Konawe akan segera menjadwal ulang pemanggilan. Ia juga memberikan peringatan keras.
”Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, tim penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Aswar.
Kasus ini sendiri berakar pada pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut kepada KPU Konut tahun anggaran 2023/2024 dengan total nilai mencapai Rp45 miliar. Penyidik menduga penggunaan sebagian anggaran tersebut tidak sesuai peruntukan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dan melanggar ketentuan keuangan negara.
Dijerat Pasal Berlapis UU Tipikor
Atas perbuatannya, Udin Sudirman dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Primer: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.
”Kejaksaan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme,” tutup Aswar.









