Jelang Sidang Suap RSUD Koltim, Abdul Azis Resmi Dipindah ke Rutan Kelas II A Kendari

Jelang Sidang Suap RSUD Koltim, Abdul Azis Resmi Dipindah ke Rutan Kelas II A Kendari. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi memindahkan lokasi penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), termasuk Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis (ABZ), ke Rutan Kelas II A Kendari, Senin (08/12/2025).

‎“Empat tahanan, yaitu Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin, telah kami pindahkan ke Rutan Kelas II A Kendari,” kata Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi, dalam keterangannya kepada wartawan, jumat (12/12/2025).

‎Pemindahan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses persidangan terdakwa Arif Rahman dan kawan-kawan, yang disebut sebagai pihak pemberi suap. Sidang akan digelar di Kendari, sehingga KPK menyesuaikan lokasi penahanan para tersangka.

‎“Hari ini, tim JPU menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Arif Rahman dkk,” jelas Albar.

‎Ia memastikan proses pemindahan berjalan lancar berkat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari dan pengamanan ketat personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara.

‎Sebelumnya, Jumat (05/12/2025), KPK merampungkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim. Dengan selesainya tahap ini, persidangan terhadap Abdul Azis dipastikan segera bergulir.

‎Kasus suap ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Koltim Abdul Azis. Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan lima tersangka awal, yaitu:

‎Abdul Azis (ABZ) – Bupati Koltim 2024–2029
‎Andi Lukman Hakim (ALH)– PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
‎Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek RSUD Koltim
‎Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP
‎Arif Rahman (AR)– Pihak swasta, KSO PT PCP

‎KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar dari proyek pembangunan RSUD yang bernilai Rp126 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan indikasi bahwa Azis telah menerima sekitar Rp1,6 miliar.

‎Seiring pendalaman kasus, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, yaitu Yasin (YSN), ASN pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sultra, Hendrik Permana (HP), ASN Kementerian Kesehatan; serta Aswin Griska (AGR), Direktur Utama PT Griska Cipta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup