Soal Chat Beredar, Pengacara Korban Tantang Guru Mansur Terduga Pelecehan Murid SD di Kendari: Kita Uji Forensik!
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Soal chat beredar dituding palsu atau diedit dalam kasus dugaan pelecehan murid SD di Kota Kendari yang dilakukan terduga Guru Mansur kian memanas. Pengacara korban, Nasruddin, menantang Mansur dan kuasa hukumnya untuk membuktikan kebenaran percakapan tersebut melalui uji forensik, Kamis (11/12/2025).
Tantangan itu muncul setelah bukti chat yang diduga melibatkan Mansur beredar di media sosial (medsos) dan memicu polemik.
Nasruddin menjelaskan bahwa bukti percakapan tersebut mencuat setelah ia melakukan pengecekan di medsos milik kliennya. Dari hasil penelusurannya, ia menemukan chat tersebut diduga Mansur melakukan komunikasi dengan korban.
“Kemudian kita temui orangnya dari keterangan anak ini mengatakan bahwa benar ada chat-chat dilakukan oleh Mansur. Dari keterangan itu kemudian berkembang lagi bahwa masih ada temannya yang diperlakukan tidak etis oleh Mansur,” kata Nasruddin.
Ia menambahkan bahwa dalam persidangan perkara lain, dirinya sempat menanyakan nomor WhatsApp (WA) Mansur secara langsung.
“Nah, sebagaimana yang terungkap di persidangan kalau terkait dengan ini dalam perkara terpisah, Mansur sebagai saksi, saya tanyakan apakah saudara memiliki nomor handphone 08 sekian-sekian 3030 dia akui dia, Mansur akui itu,” ujarnya.
Bahkan, ia memperlihatkan langsung bukti tersebut kepada Mansur di hadapan jaksa dan majelis hakim.
“Mansur saya suruh berdiri, suruh berdiri naik di depan majelis hakim, di depannya majelis hakim jaksa juga naik, saya menanyakan ini benar ini nomor saudara? ‘benar’ (jawaban Mansur), ‘apakah ini chatting-chatting yang sudah dilakukan? ‘benar’ (jawab Mansur),” ucap Nasruddin.
Karena itu, ia menantang pihak Mansur dan kuasa hukumnya, Andre Dermawan, untuk membuka seluruh isi komunikasi agar diuji secara forensik.
“Terkait dengan ini nanti kita bisa uji, kita bisa uji kalau ini dia bahwa ini saya edit, kita bisa uji. Sekarang saya tantang Mansur, ayo mana handphonemu, kita uji forensik nanti nomor handphonemu kita minta juga supaya dibuka di rekam semua apa percakapan-percakapan yang pernah ko lakukan,” tegasnya.
“Silahkan kalau Andre mau lapor, lapor saja. Supaya semua terbuka dengan ketentuan handphone, handphone yang ini jangan handphone yang baru ya kan tidak mungkin lagi kalau handphone baru, jadi saya tantang ayo kita buka dia punya percakapan itu,” tambahnya.
Nasruddin menegaskan bahwa melalui uji forensik, seluruh riwayat komunikasi akan terlihat jelas.
“Itu kalau kita kita sudah uji forensik kan akan keliatan semua termasuk dengan komunikasi-komunikasi dari nomor ini, jadi terlihat jelas tidak usah lagi ada omongan bahwa di media lain mari kita bertarung sekarang mari kita bertarung,” jelasnya.
Sementara itu, secara terpisah, kuasa hukum Mansur, Andre Dermawan, menanggapi bahwa pihaknya tidak perlu memenuhi tantangan tersebut.
“Jadi mereka tidak usah menantang saya, saya akan melaporkan mereka besok, yaitu Undang-Undang ITE, itu ada pencemaran nama baik, termasuk membuat dokumen elektronik itu yang tidak benar menurut kita,” kata Andre, dikutip sultrainformasi.id dari simpulindonesia, Kamis (11/12/2025).
Andre menegaskan bahwa justru pihak yang menyebarkan chat itulah yang berkewajiban membuktikan keasliannya.
“Jadi mereka yang harus membuktikan, kan dari mereka itu chat-chat beredar, kita tidak ada kewajiban untuk membuktikan, mereka yang harus membuktikan, dari mana kamu ambil chat itu, apakah benar chat itu dari handphone atau dari mana, kita tidak ada kewajiban untuk membuktikan,” tutupnya.









