Andre Darmawan Polisikan Kuasa Hukum Korban dan Akun Facebook soal Chat Guru Mansur Dituding Editan
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kasus dugaan guru Mansur diduga lecehkan murid SD di Kota Kendari makin memanas. Kuasa hukum terpidana, Andre Darmawan mempolisikan pengacara korban serta sebuah akun Facebook terkait beredarnya chat WhatsApp guru Mansur yang dituding hasil editan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/12/2025).
Selain melaporkan Kuasa Hukum keluarga korban, Nasruddin. Ia juga mempolisikan sebuah akun Facebook (FB) bernama @La Ode Intibumi terkait dugaan pencemaran nama baik Pasal 27A dan manipulasi dokumen elektronik Pasal 35 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Iya benar, resmi kami melaporkan dua orang, yaitu Nasruddin selaku Kuasa Hukum keluarga korban, dan pemilik akun facebook bernama @La Ode Intibumi,” kata Andre dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (13/12/2025).
Andre menjelaskan, inti persoalan hingga berujung pada pelaporan tersebut berkaitan dengan beredarnya tangkapan layar chat WhatsApp (WA) guru Mansur yang ditampilkan oleh Nasruddin dan kemudian diberitakan di beberapa media.
Hal yang sama juga menjadi dasar pelaporan terhadap akun Facebook @La Ode Intibumi, karena ikut memposting chat WhatsApp guru Mansur di grup Facebook Sultra Info.
“Jadi mengapa kita melaporkan, pertama Nasruddin ini, menyampaikan bahwa Pak Mansur ini adalah orang sakit, jelas dalam pernyataan. Jadi dia mengatakan Pak Mansur orang sakit, berdasarkan bukti chat,” tuturnya.
Mengenai chat WhatsApp yang disebarluaskan oleh Kuasa Hukum korban Nasruddin dan akun Facebook @La Ode Intibumi, Andre Darmawan mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran timnya, chat tersebut diduga berasal dari unggahan Insta Story seorang anak yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pelecehan beberapa waktu lalu.
Andre mengaku kemudian menelusuri lebih jauh terkait keaslian chat WhatsApp tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, ia menduga kuat chat tersebut merupakan hasil editan atau palsu.
“Biasanya dalam Whatsapp kalau masuk nomor baru di handphonenya kita, itu tidak ada misalnya +620, pasti dia akan tertulis +62 spasi lalu angka 852 misalnya, dan ada garis mendatar baru empat angka lagi, garis mendatar dan empat angka lagi. Nah ini +6208 dan rapat semua angkanya. Dari sini sudah bisa kita simpulkan ini chat editan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andre juga mempertanyakan pernyataan pihak korban yang menyebut kliennya mengakui chat tersebut di persidangan. Menurutnya, Mansur tidak pernah mengakui isi chat yang beredar, dan bantahan itu telah tertuang dalam putusan pengadilan.
Ia menegaskan, dalam persidangan Mansur hanya mengakui nomor yang tertera memang miliknya, namun tidak pernah mengakui isi percakapan WhatsApp tersebut.
“Pak Mansur tidak pernah mengakui chat-chat itu, kalau nomornya ia, sesuai dengan nomor ini, tapi kalau chat itu tidak,” tegas dia.
Kendati demikian, Andre Darmawan membenarkan bahwa Mansur sempat meminta seorang saksi anak untuk membuka cadarnya saat masih mengajar di Muadz sekitar empat tahun lalu.
Namun, hal itu dilakukan dengan meminta izin kepada wali murid karena Mansur merasa curiga dengan suara murid tersebut yang dinilainya seperti laki-laki.
Andre Darmawan juga membantah tudingan Nasruddin yang menyebut kliennya mengalami kelainan atau gangguan kejiwaan. Ia menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan hanya bersumber dari isi chat WhatsApp yang menurutnya tidak autentik.
“Hasil pemeriksaan psikiater pada 25 Februari 2025 itu menyatakan kalau Pak Mansur tidak ada kelainan jiwa, mengarah kalau dia pedofil atau seperti apa. Dasar apa dia mengatakan Pak Mansur itu sakit, kita ada bukti pemeriksaan kejiwaan Pak Mansur,” tutupnya.









