Petani di Konawe Ditangkap Polisi Usai Nekat Mencuri Barang Elektronik di Rumah Warga
KONAWE, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe meringkus pelaku pencurian barang elektronik yang meresahkan warga di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial MAP (29) yang keseharianya bekerja sebagai petani dan berdomisili di Desa Huko-huko, Kecamatan Pomalaa. ia dibekuk polisi saat dini hari, Jumat (12/11/2025), dengan membawa senjata tajam jenis badik.
Kasihumas Polres Konawe, Iptu A. Gafur, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan satu unit kulkas di rumah kontrakannya.
“Korban melapor kehilangan kulkas. Tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Supahmil langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku sekira pukul 01.00 Wita,” kata Iptu A. Gafur, Minggu (14/11/2025).
Saat diamankan, polisi menemukan sebilah badik terselip di pinggang kiri pelaku. Tak hanya itu, setelah dibawa ke Mapolres Konawe untuk pemeriksaan, petugas kembali menemukan satu bilah badik lainnya di dalam tas ransel milik MAP.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MAP tidak hanya terlibat pencurian kulkas, namun juga menjadi pelaku serangkaian pencurian barang elektronik dan mesin di sejumlah lokasi.
“Pelaku mengakui telah mencuri mesin kompresor, mesin gurinda, mesin las mini, satu set kunci pas, satu buah aki mobil, serta dua unit handphone android di wilayah hukum Polsek Bondoala dan Polsek Lasolo, Polres Konawe Utara,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kulkas, dua unit handphone android, satu unit mesin kompresor, satu unit mesin gurinda, satu buah aki mobil, satu set kunci pas, serta dua bilah senjata tajam jenis badik.
Saat ini, MAP telah ditahan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tutup Iptu A. Gafur.









