Kasus Penganiayaan Anak Tewas di Wakatobi, Berkas Litao Alias La Lita Resmi P-21
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Setelah melalui proses penyidikan panjang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara akhirnya menyatakan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menewaskan korban di Kabupaten Wakatobi dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka dalam kasus ini adalah Litao alias La Lita bin Abdul Malik. Kepastian tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang menyebutkan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, menyampaikan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan P-21 ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” kata, Wisnu.
Polda Sultra menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi semua pihak.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena merupakan perkara lama yang terjadi pada tahun 2014 dan melibatkan tersangka yang diketahui merupakan anggota DPRD aktif.
Dengan naiknya perkara ke tahap penuntutan, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.









