Sabung Ayam Ilegal di Konawe Terbongkar, Pengumpul Taruhan Jadi Tersangka

Sabung Ayam Ilegal di Konawe Terbongkar, Pengumpul Taruhan Jadi Tersangka. Foto: Istimewa.

KONAWE, SULTRAINFORMASI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Konawe resmi menahan satu orang pelaku perjudian sabung ayam yang digerebek di Desa Watulawu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Tersangka berinisial DK (40) ditetapkan sebagai pelaku utama karena diduga berperan aktif dalam praktik judi sabung ayam ilegal tersebut, bukan sekadar sebagai penonton.

‎Penggerebekan arena judi sabung ayam itu dilakukan aparat kepolisian pada Jumat malam, 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang dari lokasi kejadian untuk dimintai keterangan.

‎Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara tujuh lainnya berstatus saksi.

‎Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa DK terbukti terlibat langsung dalam pengelolaan praktik perjudian sabung ayam tersebut.

‎“Dari delapan orang yang diamankan, satu orang berinisial DK kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya masih berstatus saksi,” kata AKP Taufik Hidayat, Sabtu (13/12/2025).

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DK memiliki peran penting sebagai pengumpul uang taruhan dari para pemain sabung ayam. Dari peran tersebut, DK disebut memperoleh keuntungan pribadi.

‎“Yang bersangkutan bertugas mengumpulkan uang taruhan dan menerima upah sebesar 10 persen dari total taruhan yang terkumpul setiap pertandingan,” jelasnya.

‎Tak hanya itu, polisi juga telah mengantongi identitas empat orang lain yang diduga kuat terlibat sebagai pemain dalam perjudian sabung ayam tersebut. Keempatnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat.

‎“Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang diduga kuat terlibat,” tambah Taufik.

‎AKP Taufik menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Polres Konawe, lanjutnya, berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎“Tidak ada kompromi terhadap praktik perjudian, termasuk judi sabung ayam. Pelaku akan kami proses sesuai Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup