Kasus Penganiayaan Anak Berujung Maut, Penyidik Polda Sultra Limpahkan Tersangka Litao ke JPU
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi melimpahkan tersangka Litao alias La Lita bin Abdul Malik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di bawah umur.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan, Rabu 17 Desember 2025, ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang menyatakan bahwa penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai pasal subsider.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik telah menuntaskan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan masuknya perkara ke tahap II, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” kata Wisnu Wibowo.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak asasi manusia.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi pada tahun 2014 di Kabupaten Wakatobi dan sempat menyita perhatian publik lantaran melibatkan tersangka yang diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif.
Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat berjalan tuntas serta menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat.









