Kejari Kendari Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Sinte, dan Ganja

Kejari Kendari Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Sinte, dan Ganja. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan non narkotika, Kamis (18/12/2025).

‎Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara periode Oktober hingga Desember 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari.

‎Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, mengatakan pemusnahan ini merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya narkotika.

‎“Pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah inkrah, sehingga wajib untuk dilaksanakan,” kata, Ronal.

‎Ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara, dengan rincian sabu-sabu seberat 516,37 gram, narkotika jenis sinte 156,6 gram, ganja 512,4 gram, serta 23 butir obat tablet penggugur kandungan.

‎Selain narkotika, Kejari Kendari juga memusnahkan barang bukti non narkotika dari 22 perkara, berupa sejumlah alat komunikasi (handphone), 16 senjata tajam jenis badik, parang, dan pisau, 1 pucuk senapan angin, 5 mata busur, pakaian, serta timbangan digital.

‎Ronal menegaskan, Kota Kendari saat ini masuk dalam kategori zona merah peredaran narkotika, sehingga diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram tersebut.

‎“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan dukungan dan kesadaran masyarakat agar generasi muda kita terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

‎Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta memperkuat upaya pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup