DPO Korupsi Kredit BRI Rp3,5 Miliar Ditangkap di Kendari

DPO Korupsi Kredit BRI Rp3,5 Miliar Ditangkap di Kendari. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Riang Fauzi, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Penangkapan terpidana korupsi kredit perbankan tersebut dilakukan Jumat (19/12/2025) sekira pukul 10.50 WITA, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, tepatnya di salah satu rumah makan.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Ronal H. Bakara, mengatakan, Operasi penangkapan ini merupakan hasil koordinasi Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Pemantauan terhadap buronan dilakukan pukul 07.30 WITA hingga 11.00 WITA dengan pengawasan tertutup dan intensif.

‎”Riang Fauzi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo tahun 2022. Saat itu, Riang Fauzi menjabat sebagai Associate Relationship Manager 1 Kecil di BRI Cabang Probolinggo,” katanya.

‎Sambung, Ronal, dalam perkara tersebut, terpidana terbukti secara melawan hukum memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan perbankan, sehingga bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit ritel dan aturan agunan yang berlaku di lingkungan BRI. Perbuatannya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.

‎”Riang Fauzi diketahui telah buron sejak tahap penyidikan dan tidak pernah hadir dalam persidangan hingga perkaranya diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.

‎Ia resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nomor: KEP-36/M.5.24/Fd/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024.

‎Hasil penelusuran tim intelijen mengungkap bahwa terpidana kerap berpindah-pindah tempat tinggal dan terakhir diketahui menetap di Kecamatan Kendari Barat, serta bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank di Kota Kendari.

‎”Saat penangkapan, terpidana sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengenakan masker. Namun, berkat koordinasi yang matang dan tindakan persuasif, Riang Fauzi berhasil diamankan tanpa perlawanan, sehingga seluruh rangkaian operasi berlangsung aman dan kondusif,” bebernya.

‎Diketahui, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Surabaya Nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tanggal 24 Maret 2024, dengan amar putusan menyatakan Riang Fauzi bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Selanjutnya, terpidana akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup