Polemik Rumah Dinas Mantan Gubernur Sultra Nur Alam, Kuasa Hukum: Proses DUM Sah dan Legal
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Polemik status aset pemerintah berupa rumah dinas eks Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta bangunan bekas gudang di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mencuat ke ruang publik.
Aset yang dipersoalkan tersebut meliputi eks rumah dinas di Jalan Ahmad Yani dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tanggal 4 April 1997 seluas 487 meter persegi, yang selama ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha minuman kekinian oleh kerabat mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
Selain itu, terdapat pula eks gudang di Jalan Tanukila berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi, yang disebut masih termasuk pagar, bangunan garasi, serta gudang di bagian belakang kediaman Nur Alam.
Menanggapi polemik tersebut, kuasa hukum Nur Alam, Andri Darmawan, memberikan penjelasan komprehensif terkait duduk perkara aset yang kini menjadi sorotan publik itu.
Andri menegaskan, persoalan rumah dinas yang ditempati kliennya sejatinya merupakan urusan internal pemerintahan yang telah diatur secara jelas dalam mekanisme pengelolaan aset negara.
“Status rumah yang ditempati Pak Nur Alam adalah rumah dinas golongan III. Rumah dinas golongan ini tersebar di berbagai wilayah di Sultra dan memang diperuntukkan bagi pejabat atau aparatur sipil negara,” kata Andri, Sabtu (20/12/2205).
Ia menjelaskan, sejak tahun 2014 telah diajukan proses Daftar Usulan Penghapusan (DUM) terhadap rumah dinas tersebut. Bahkan, tidak hanya satu unit, melainkan sekitar 16 rumah dinas lain yang juga dihuni para senior dan mantan pejabat Pemprov Sultra yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun.
Menurut Andri, para penghuni rumah dinas tersebut merupakan PNS atau mantan PNS yang secara regulasi memiliki hak mengikuti mekanisme pengalihan rumah dinas golongan III. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2005, yang membuka ruang pengalihan rumah dinas golongan III kepada penghuninya melalui mekanisme penjualan.
“Pengalihannya dilakukan dengan cara dijual kepada penghuni, dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi negara tetap mendapatkan pemasukan dari proses ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses DUM yang diajukan sejak 2014 pada prinsipnya telah berjalan dan kini hanya menyisakan satu tahapan lagi untuk diselesaikan. Para penghuni pun disebut masih menunggu tindak lanjut resmi dari pemerintah.
“Karena itu, saya pikir tidak perlu ada kegaduhan. Secara regulasi, para penghuni berhak, dan negara juga tidak dirugikan,” tegas Andri.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pengalihan aset juga mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk lokasi rumah dinas yang dinilai sudah tidak lagi berada dalam kawasan perkantoran atau kegiatan pemerintahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, aset pemerintah yang tidak dimanfaatkan atau tidak memiliki rencana pemanfaatan yang jelas dapat dialihkan agar tidak menjadi aset menganggur.
“Daripada tidak termanfaatkan, salah satu solusi yang sah adalah menyerahkannya kepada penghuni melalui mekanisme penjualan,” katanya.
Andri juga mempertanyakan mengapa polemik justru hanya menyasar satu aset tertentu, padahal dalam daftar DUM terdapat belasan rumah dinas dengan status serupa.
“Kalau bicara penertiban aset, seharusnya dilakukan secara serentak, bukan satu per satu. Jangan sampai muncul persepsi adanya muatan politik,” ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah untuk membuka ruang komunikasi dengan seluruh penghuni rumah dinas golongan III agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum.
“Mekanisme DUM ini sudah lazim dan menjadi jalan bagi mantan pegawai untuk mendapatkan rumah dinas secara sah. Tinggal bagaimana pemerintah menuntaskan prosesnya,” pungkas Andri.









