Kasus STNK Palsu Berujung Penangkapan, Polisi Temukan Senjata Tajam di Tangan Pelaku
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial TAD (48) karena membawa dan menyimpan senjata tajam (Sajam) tanpa izin.
Penangkapan dilakukan Minggu (21/12/2025) dini hari sekira pukul 02.50 WITA di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Jati Raya Lorong 55, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia itu diamankan setelah polisi mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa STNK palsu.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menuturkan kronologis kejadian, yang bermula Sabtu (20/12/2025) sekira pukul 22.00 WITA, saat pelaku dihubungi seseorang bernama Alim untuk membuatkan STNK palsu. Pelaku kemudian menghubungi pihak lain berinisial Brewok. Sekira pukul 02.00 WITA, STNK palsu tersebut selesai dibuat.
”Pelaku lalu mengambil STNK palsu itu di depan SPBU Ade, Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, sebelum membawanya ke kos Alim di Jalan Mekar, Kecamatan Kadia. Namun, tak lama setelah menyerahkan STNK tersebut, tim Buser77 Polresta Kendari datang dan langsung melakukan penangkapan,” katanya, Senin (22/12/2205).
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku secara kooperatif mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang mata besi sekitar 14 sentimeter berwarna silver dan gagang kayu hitam sepanjang 12 sentimeter. Senjata tajam tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Usai penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa izin.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pemalsuan STNK tersebut.









