Bea Cukai Kendari Sita 87.200 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Selama operasi pengawasan yang digelar pada 17 hingga 19 Desember 2025, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui sejumlah perusahaan jasa titipan di Kota Kendari.
Hasil operasi tersebut diumumkan Senin (22/12/2025). Dari pemeriksaan di beberapa perusahaan ekspedisi, petugas menemukan paket-paket berisi rokok tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Total barang hasil penindakan mencapai 436 slop rokok atau setara dengan 87.200 batang. Rokok ilegal tersebut terdiri dari Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan beragam merek.
Adapun merek rokok yang diamankan antara lain BOSS, SMITH, HUMER, ANGKER, HMIN, MANCHESTER, LIVERPOOL, ORIS, YUXI, DOUBLE HAPPINESS, NANJING, serta sejumlah merek rokok asal Tiongkok lainnya.
Seluruh barang tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai barang diperkirakan mencapai Rp171.424.000, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp115.479.000 dan nilai cukai sebesar Rp89.551.200.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperketat, terutama yang memanfaatkan jalur distribusi jasa titipan.
“Bea Cukai Kendari akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya yang memanfaatkan jasa titipan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” kata Taufik, Selasa (23/12/2025).
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan peredaran rokok ilegal demi mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional.









