Ditpolairud Polda Sultra Limpahkan Lima Tersangka Penambangan Pasir Ilegal ke Kejari Buton
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara resmi menuntaskan penyidikan kasus penambangan pasir ilegal dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, Selasa (23/12/2025).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra. Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial LA, AB, YU, AL, dan AS, yang terlibat langsung dalam praktik penambangan pasir tanpa izin.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 185 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini berawal dari empat laporan polisi, masing-masing LP/A/11/X/2025, LP/A/12/X/2025, LP/A/13/X/2025, dan LP/A/14/X/2025, yang tercatat di SPKT Ditpolairud Polda Sultra pada 20 Oktober 2025. Dari hasil penyidikan, aparat berhasil mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti juga diperkuat dengan surat pemberitahuan hasil penyidikan bernomor B-4292, B-4296, B-4301, dan B-4291/P.3.4/Eku.1/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian sekaligus bentuk komitmen tegas aparat dalam memberantas pertambangan ilegal.
“Penegakan hukum ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara,” katanya.
Ditpolairud Polda Sultra memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah perairan dan pesisir Sulawesi Tenggara, guna memberikan efek jera serta menjaga kelestarian sumber daya alam.









