Hakim Vonis Anggota DPRD La Ami 1,6 Tahun Penjara, Karier DPRD Terpilih Kendari Terancam‎

Hakim Vonis Anggota DPRD La Ami 1,6 Tahun Penjara, Karier DPRD Terpilih Kendari Terancam. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Anggota DPRD Kota Kendari terpilih dari Fraksi Partai NasDem, La Ami, resmi divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta dalam perkara penggunaan ijazah palsu.

‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri (PN) Tipulu, Kota Kendari, pada Selasa, 23 Desember 2025.

‎Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara, didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sebagaimana dakwaan fakultatif utama.

‎“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan,” kata Arya Putera Nagara saat membacakan putusan.

‎Usai pembacaan putusan, pihak terdakwa langsung mengambil sikap. Kuasa hukum La Ami, La Ode Suparno, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim dan menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

‎“Dalam pertimbangan majelis hakim, seluruhnya mengacu pada tuntutan jaksa penuntut umum. Fakta-fakta persidangan yang kami ajukan sama sekali tidak dipertimbangkan. Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” ujar Suparno di hadapan majelis hakim.

‎Kasus ini menjadi sorotan publik karena La Ami merupakan anggota DPRD terpilih, sehingga putusan pengadilan tersebut berpotensi berdampak pada kelanjutan status politik dan pelantikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup