Pensiunan Guru di Konawe Tega Cabuli Balita Saat Sang Ayah Jemput Istri di Kebun
KONAWE, SULTRAINFORMASI.ID – Aksi asusila yang memilukan kembali terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang pensiunan guru berinisial S (71) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang balita berusia 4 tahun di Desa Mokaleleo, Kecamatan Puriala.
Kasi Humas Polres Konawe IPTU Andi Abd. Gafur menjelaskan peristiwa ini terjadi Rabu (10/12/2025). Pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan niat membantu memperbaiki atap rumah. Saat itu, ayah korban, Jamaluddin (49), hendak menjemput istrinya, Citra (43), di kebun.
Karena percaya pada pelaku yang merupakan sosok yang dituakan, Jamaluddin meminjam motor pelaku untuk pergi dan menitipkan putrinya yang sedang tertidur lelap di dalam rumah. Ia berpesan agar pelaku tidak mulai bekerja sebelum dirinya kembali.
Namun, kepercayaan itu dikhianati. Selama kurun waktu sekitar 90 menit saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur tersebut.
Kejahatan ini terbongkar saat sore harinya, ketika sang ibu memandikan putrinya. Korban mengeluh rasa sakit yang luar biasa di bagian alat vitalnya.
”Setelah diperiksa, sang ibu melihat adanya luka memerah. Saat ditanya, dengan polosnya korban menceritakan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh kakek S kepada dirinya,” katanya.
Keluarga korban awalnya berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui perantara Kepala Desa Mokaleleo, Aprianto.
Pertemuan adat dijadwalkan Selasa (16/12/2025) malam. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pelaku tidak menunjukkan batang hidungnya dan enggan bertanggung jawab.
Kecewa karena tidak ada iktikad baik, orang tua korban akhirnya resmi melapor ke Polres Konawe Rabu (17/12/2025) untuk mencari keadilan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, Satreskrim Polres Konawe akhirnya bergerak cepat. Selasa (22/12/2025), pelaku S resmi diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, kakek berusia 71 tahun tersebut terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.









