Perampokan Bersenjata Api di BRI Link Morowali Diringkus Polisi, 7 Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan
MOROWALI, SULTRAINFORMASI.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang terjadi di BRI Link Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali. Aksi kriminal yang sempat meresahkan warga tersebut berlangsung pada Selasa malam, 16 Desember 2025.
Korban diketahui bernama Junaidi, pemilik sekaligus pengelola BRI Link. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/18/XII/2025/SPKT/SEK Witaponda/Res Morowali/Polda Sulteng, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. Uang tersebut merupakan hasil transaksi harian yang rencananya akan disetorkan ke bank keesokan harinya.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Selasa (23/12/2025), mengungkapkan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga analisis rekaman CCTV.
“Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan para pelaku saat beraksi,” kata, AKBP Zulkarnain.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, satu pucuk senjata Air Softgun rakitan yang telah dimodifikasi, delapan buah busur (anak panah), rompi hitam, jaket switer biru, kaos hitam, dua masker, serta satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang digunakan pelaku saat melarikan diri.
Kapolres menjelaskan, perampokan bermula saat tiga orang pelaku mendatangi BRI Link milik korban pada malam hari. Dengan menodongkan senjata api, para pelaku memaksa korban menyerahkan uang tunai yang disimpan di dalam brankas. Setelah berhasil menggasak uang, pelaku melarikan diri menggunakan mobil.
“Hasil pengembangan menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya tiga orang, melainkan lima orang yang terlibat langsung dalam aksi perampokan ini,” jelasnya.
Polisi pun mengungkap peran masing-masing pelaku. AGL berperan sebagai eksekutor utama yang menodongkan senjata api dan mengambil uang korban. M turut membantu mengancam korban, MT mengawasi situasi di sekitar lokasi, IM bertugas sebagai sopir, sementara R berperan sebagai penunjuk jalan dan pemberi informasi lokasi target. Selain itu, WS dan WZ diketahui sebagai pihak yang terkait dengan kepemilikan senjata.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan matang, menggunakan senjata api untuk menekan korban, serta memanfaatkan mobil rental sebagai sarana pelarian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Morowali juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha seperti BRI Link, untuk meningkatkan kewaspadaan keamanan.
“Pasang CCTV dengan kualitas baik, jangan menyimpan uang tunai dalam jumlah besar, lakukan setoran secara berkala, dan segera laporkan hal mencurigakan kepada kepolisian,” pungkasnya.









