Korupsi Sektor Pertambangan di Sultra, Pengadilan Tipikor Vonis 2 Terdakwa

Korupsi Sektor Pertambangan di Sultra, Pengadilan Tipikor Vonis 2 Terdakwa. Foto: Istimewa.

SULTRA, SULTRAINFORMASI.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan dan penjualan bijih nikel di Kabupaten Kolaka.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar, Selasa (23/12/2025). Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas pengapalan bijih nikel pada tahun 2023.

Perkara ini berawal dari penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku syahbandar, untuk pengangkutan dan/atau penjualan bijih nikel yang berasal dari lahan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM). Izin tambang tersebut diketahui telah dicabut dan secara hukum berada dalam penguasaan negara.

Dalam persidangan terungkap, pengapalan bijih nikel dilakukan dengan menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). 

Sementara proses pemuatan dan pengiriman dilakukan melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR). Praktik tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim sependapat dengan pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, terdakwa HH yang menjabat Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR) dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan.

Sementara HP selaku Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR) divonis pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.

Usai pembacaan putusan, HH menyatakan menerima vonis majelis hakim. Adapun HP dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU M. Yusran, bersama tim menuntut pidana penjara selama 7 tahun terhadap HH dan 6 tahun terhadap HP.

“Putusan majelis hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun tetap menegaskan bahwa perbuatan korupsi dalam perkara ini terbukti secara hukum,” kata M. Yusran.

Sementara itu, terhadap sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada Januari 2026 mendatanh dengan agenda replik dan pembacaan tuntutan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup