Angka Perceraian di Kendari Melonjak, 1.118 Perkara Tercatat Sepanjang 2025

Angka Perceraian di Kendari Melonjak, 1.118 Perkara Tercatat Sepanjang 2025. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Angka perceraian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menunjukkan tren peningkatan yang cukup mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi masyarakat sekaligus pemerintah daerah.

‎Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kendari, La Ode Mustafa, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 1.118 perkara perceraian. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 1.062 perkara.

‎“Angka perceraian tahun 2025 ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menandakan bahwa ketahanan keluarga di Kota Kendari perlu mendapat perhatian serius,” kata La Ode Mustafa, saat ditemui, Rabu (24/12/2025).

‎Ia menilai, meningkatnya kasus perceraian dari tahun ke tahun mencerminkan lemahnya ketahanan rumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan kolaborasi lintas sektor untuk menekan laju perceraian.

‎La Ode Mustafa berharap seluruh pemangku kepentingan di Kota Kendari, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan pembinaan keluarga dan rumah tangga, dapat bersinergi secara aktif.

‎“Saya berharap seluruh stakeholder yang berkaitan dengan ketahanan rumah tangga bisa bekerja sama dan berkolaborasi agar angka perceraian ini bisa dikurangi atau setidaknya diredam. Karena ini bukan hanya soal keluarga, tapi berdampak pada stabilitas sosial dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa tingginya angka perceraian berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru, terutama terhadap anak-anak yang menjadi korban.

‎“Jika angka perceraian tinggi, maka akan semakin banyak anak-anak yang terlantar. Anak-anak yang terlantar ini dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

‎Menurutnya, upaya menekan angka perceraian bukan semata tanggung jawab lembaga peradilan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.

‎Di sisi lain, Pengadilan Agama Kendari terus mengedepankan upaya pencegahan dengan memaksimalkan proses mediasi terhadap setiap perkara perceraian yang masuk.

‎“Kami di Pengadilan Agama bersifat pasif, tetapi tetap mengutamakan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian perkara,” katanya.

‎Ia menegaskan, penanganan dan pencegahan perceraian di Kota Kendari membutuhkan peran aktif semua pihak agar ketahanan keluarga dapat diperkuat dan dampak sosial yang lebih luas dapat dihindari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup