Rekayasa Dokumen Tambang di Lahan Negar, 2 Direksi AMIN–KMR Divonis Penjara
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menorehkan catatan penting dalam penegakan hukum sektor pertambangan nasional.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua petinggi perusahaan tambang dalam perkara korupsi pengangkutan dan penjualan ore nikel ilegal di Kolaka Utara, Selasa (23/12/2025).
Perkara ini bermula dari praktik penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar, yang membuka jalan bagi pengapalan ore nikel pada tahun 2023.
Ore nikel tersebut diketahui berasal dari lahan Eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang izinnya telah dicabut dan secara hukum berada dalam penguasaan negara.
Namun demikian, kegiatan pengangkutan dan penjualan tetap dilakukan dengan menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), sementara proses pemuatan berlangsung melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Fakta persidangan mengungkap adanya rekayasa administrasi dan pemanfaatan fasilitas pelabuhan untuk melancarkan pengapalan ore nikel ilegal. Praktik tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa utama. HH, selaku Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR), divonis 4 tahun 8 bulan penjara.
Sementara HP, Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR), dijatuhi pidana 4 tahun 10 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas putusan tersebut, terdakwa HH menyatakan menerima vonis Majelis Hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa HP memilih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU M. Yusran, bersama tim menuntut pidana penjara 7 tahun terhadap Haliem Hoentoro dan 6 tahun terhadap Heru Prasetyo.
“Vonis Majelis Hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun putusan ini tetap menegaskan adanya perbuatan korupsi dalam perkara tersebut,” ujar Yusran.
Adapun terhadap terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara serupa, proses persidangan akan dilanjutkan pada Januari 2026 dengan agenda replik dan pembacaan tuntutan pidana.
Perkara ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena merupakan kasus korupsi pertama di sektor pertambangan yang secara tegas menjerat praktik penambangan, pengangkutan, dan penjualan ore nikel dari lahan bekas IUP yang izinnya telah dicabut dan dikuasai negara.









