LBH HAMI Sultra Siap Dampingi Warga Tunggala Kendari Hadapi Gugatan Penyerobotan Tanah
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada delapan warga Lorong Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, yang diduga menjadi korban penyerobotan tanah oleh seorang perempuan berinisial JU.
Kasus penyerobotan lahan tersebut terus bergulir. Setelah sebelumnya delapan warga dilaporkan ke Polda Sultra, kini mereka kembali dihadapkan pada rencana gugatan ke pengadilan.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menegaskan pihaknya siap mengawal penuh proses hukum yang akan dihadapi warga. Hal itu disampaikan Andre usai menerima aduan dan bertemu langsung dengan warga di Kantor LBH HAMI Sultra, Kamis (25/12/2025).
“Kami siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada delapan warga Tunggala jika nantinya digugat ke pengadilan. Ini bentuk komitmen kami dalam membela hak-hak masyarakat,” kata Andre Darmawan.
Ia juga mengarahkan warga untuk segera menyiapkan seluruh dokumen pendukung kepemilikan tanah, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bukti-bukti lain yang dinilai relevan.
“Saya sudah meminta warga mengumpulkan semua berkas kepemilikan tanah sebagai bahan pembelaan jika perkara ini berlanjut ke pengadilan,” ujarnya.
Salah satu warga, Erik Lerihardika, mengungkapkan bahwa tanah yang disengketakan dibeli oleh orang tuanya pada tahun 2013 dari seseorang bernama Suharto, disertai saksi dan bukti yang sah. Namun, ia mengaku terkejut setelah mengetahui tanah tersebut tiba-tiba telah bersertifikat atas nama pihak lain.
“Tanah itu jelas kami beli, ada saksi dan bukti. Tapi sekarang malah muncul sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut dan merasa dirugikan,” ungkap Erik.
Ia juga menyebutkan bahwa warga sempat melakukan pertemuan dengan pihak yang mengklaim tanah tersebut di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pihak terlapor enggan menunjukkan bukti dan justru melaporkan warga ke Polda Sultra.
“Kami hanya meminta penjelasan, tapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti. Anehnya, kami malah dilaporkan ke Polda. Atas dasar hukum apa kami dilaporkan?” katanya dengan nada heran.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Harjun, yang menyebut kasus penyerobotan lahan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, sudah beberapa kali pihak berbeda datang mengklaim tanah yang sama sebagai milik orang tua mereka.
“Tahun lalu kami juga pernah dilaporkan ke Polres oleh orang lain, tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah. Sekarang muncul lagi klaim baru dari ibu berinisial JU, bahkan sudah mengantongi sertifikat,” jelas Harjun.
Ia menegaskan, warga memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut, mulai dari alas hak, bukti pembayaran PBB, hingga riwayat jual beli tanah yang jelas.
“Kami punya alas hak, PBB, dan asal-usul tanah yang dibeli orang tua saya dari Pak Gawu. Bukti kami lengkap,” pungkasnya.
Merasa dirugikan, warga Tunggala kini memilih menempuh jalur hukum dengan menggandeng LBH HAMI Sultra untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim telah dikuasai secara sepihak.









