Luka dan Trauma Korban Tak Seimbang Putusan Kode Etik Disorot, Polisi Penganiaya Pacar Lolos dari PTDH

Luka dan Trauma Korban Tak Seimbang Putusan Kode Etik Disorot, Polisi Penganiaya Pacar Lolos dari PTDH. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Putusan sidang kode etik terhadap oknum anggota Polri bernama Bripda La Ode Isnardin, yang bertugas di Polres Konawe Utara (Konut), menuai kecaman dan kekecewaan dari pihak korban. Meski terbukti melakukan penganiayaan, Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Sulawesi Tenggara hanya menjatuhkan sanksi demosi selama empat tahun.

‎Putusan tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan, mengingat perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami luka lebam serius serta trauma mendalam.

‎Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki putusan akhir pada tingkat pertama sidang kode etik. Namun hasilnya dinilai tidak sebanding dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

‎“Putusan itu tidak sesuai dengan harapan kami. Pelaku hanya dijatuhi sanksi demosi selama empat tahun dari jabatannya,” kata Saleh, Rabu (24/12/2025).

‎Saleh menegaskan, sejak awal pihaknya berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Apalagi, dalam proses pemeriksaan kode etik, pelaku secara terbuka telah mengakui seluruh perbuatannya.

‎“Penganiayaan ini terbukti, diakui pelaku, dan fakta-faktanya jelas di persidangan. Tapi justru tidak dijatuhi PTDH. Kami sangat heran dengan putusan majelis,” tegasnya.

‎Kekecewaan mendalam juga dirasakan pihak keluarga korban. Romi Indrayanti (39), bibi korban AR (25), mengungkapkan bahwa hingga kini korban masih mengalami trauma psikologis, meski kondisinya perlahan mulai membaik.

‎“Traumanya masih ada sampai sekarang. Tidak separah dulu, tapi dampaknya masih sangat terasa,” kata Romi.

‎Menurut Romi, putusan Majelis Kode Etik Polda Sultra tidak mencerminkan rasa keadilan, terlebih sebelumnya saksi dari Kanit PPA Polda Sultra dalam sidang tuntutan menyebutkan pelaku dituntut 2 tahun 8 bulan penahanan ditambah PTDH.

‎“Putusan yang dibacakan pada 23 Desember 2025 benar-benar berbanding terbalik. Dari tuntutan berat, akhirnya hanya demosi empat tahun. Ini jelas tidak sebanding dengan penderitaan korban,” ujarnya dengan nada kecewa.

‎Pihak keluarga menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan dan berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

‎“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Awalnya disebutkan tuntutan PTDH itu tidak bisa diganggu gugat, tapi kenyataannya masih bisa berubah. Ini sangat mengecewakan,” tutup Romi.


‎Sebagai informasi, anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya dapat dijatuhi dua jenis sanksi sekaligus, yakni sanksi pidana umum dan sanksi internal kepolisian.

‎1. Sanksi Pidana Umum (KUHP)

‎Pasal 351 KUHP (Penganiayaan Biasa): Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

‎Jika mengakibatkan luka berat, ancaman meningkat hingga 5 tahun penjara, dan jika menyebabkan kematian, maksimal 7 tahun penjara.

‎Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan): Ancaman pidana maksimal 3 bulan.
‎Jika disertai penyekapan atau ancaman pembunuhan, pelaku dapat dijerat pasal tambahan dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

‎2. Sanksi Internal Polri (Kode Etik)
‎Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

‎Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
‎Demosi atau pemindahan jabatan
‎Penempatan Khusus (Patsus) selama proses pemeriksaan Propam

‎Putusan demosi terhadap Bripda La Ode Isnardin kini menjadi sorotan publik, sekaligus memicu pertanyaan besar soal komitmen penegakan etik dan keadilan di tubuh Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup