Desakan PTDH Muncul, Kuasa Hukum Tegaskan Hukuman La Ode Isnardin Sudah Adil dan Berat
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kuasa hukum anggota Polri La Ode Isnardin Wendy menyampaikan apresiasi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas penanganan perkara kliennya yang dinilai telah menghadirkan rasa keadilan.
Hal tersebut disampaikan usai pihak kuasa hukum melakukan klarifikasi langsung di Propam Polda Sultra. Menurutnya, hasil pemeriksaan dan keputusan yang dijatuhkan kepada kliennya telah melalui proses yang jujur dan objektif.
“Kami sudah mengklarifikasi langsung di Propam Polda Sultra, dan kami menerima penjelasan yang jujur serta adil. Klien kami ternyata dijatuhi sanksi yang cukup berat dan sangat adil menurut analisa kami,” kata kuasa hukum La Ode Isnardin.
Ia menjelaskan, sanksi demosi selama empat tahun yang dijatuhkan kepada kliennya tidak hanya sebatas penundaan jabatan. Hukuman tersebut juga disertai pencabutan sejumlah hak, salah satunya tidak diberikan remunerasi (remon).
“Demosi ini bukan sekadar tunda pangkat. Klien kami juga tidak menerima remunerasi dan tidak akan direkomendasikan untuk mengikuti pendidikan atau sekolah-sekolah di lingkungan Institut Polri,” jelasnya.
Selain itu, La Ode Isnardin juga akan menjalani masa pengawasan yang ketat oleh Polda Sultra. Di sisi lain, yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses dan hukuman pidana umum, sehingga menurut kuasa hukum, akumulasi sanksi yang diterima sudah sangat berat.
Terkait adanya desakan dari sejumlah pihak agar kliennya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kuasa hukum menegaskan pihaknya sepenuhnya menghormati mekanisme internal Polri.
“Soal tuntutan PTDH, kami serahkan sepenuhnya kepada internal Polri. Prosesnya sudah berjalan, keputusannya sudah ada, dan klien kami sudah menjalani sanksi tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menegaskan pihaknya tidak menampik adanya kesalahan yang dilakukan oleh kliennya. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai sebuah kekhilafan, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Kami tidak pernah menyatakan klien kami tidak bersalah. Ada kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan. Untuk itu, kami mewakili keluarga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya sempat meminta agar hukuman ditinjau secara proporsional apabila dianggap belum sesuai. Namun setelah mendapatkan penjelasan rinci dari Propam Polda Sultra, ia menilai sanksi yang dijatuhkan telah mencerminkan rasa keadilan.
“Penjelasan dari Propam sangat jelas dan transparan. Setelah kami pahami secara utuh, kami menilai hukuman yang dijatuhkan sudah adil dan seimbang dengan perbuatan yang dilakukan,” pungkasnya.









