KPK Hentikan Kasus Korupsi Tambang Nikel Konut, Dugaan Kerugian Negara Rp2,7 Triliun Menguap
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara diam-diam menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus jumbo yang sempat menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), itu resmi dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak Desember 2024.
Penghentian perkara tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan SP3 terhadap kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun tersebut.
“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” ujar Budi di lansir dari Republika.co.id, Rabu (24/12/2025).
Namun hingga kini, KPK belum membeberkan secara terbuka alasan hukum penghentian penyidikan perkara yang mencakup dugaan korupsi penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 2017. Saat itu, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat bupati. Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang, bahkan secara terbuka mengungkap adanya aliran dana Rp 13 miliar yang diterima ASW dari sedikitnya 17 perusahaan tambang nikel.
“Indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun berasal dari hasil penjualan nikel akibat perizinan yang melawan hukum. Selain itu, ASW juga menerima Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan,” ungkap Saut saat itu.
Meski demikian, perkara ini terkesan jalan di tempat. Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, KPK sempat kembali menggerakkan kasus tersebut pada September 2023 dengan menahan ASW. Namun penahanan itu mendadak dibatalkan dengan alasan kesehatan, setelah ASW dikabarkan sakit dan harus dirawat di fasilitas medis.
Sejak pembatalan penahanan tersebut, penanganan kasus kembali senyap hingga akhirnya berujung pada penerbitan SP3.
Penerbitan SP3 ini pun menimbulkan tanda tanya besar. Mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, secara tegas menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya, KPK tidak pernah menerbitkan SP3 untuk perkara apa pun, termasuk kasus Konawe Utara.
“Kasus Konawe Utara itu terjadi sebelum periode kami, tahun 2017,” ujar Ghufron.
Ia juga menegaskan bahwa hingga masa jabatannya berakhir pada penghujung 2024, tidak ada penerbitan SP3 di KPK.
“Seingat saya, Desember 2024 KPK tidak ada menerbitkan SP3 dalam kasus apa pun, termasuk perkara Bupati Konawe Utara,” tegasnya.
Penghentian penyidikan kasus tambang nikel Konawe Utara ini menambah daftar panjang perkara besar yang berakhir tanpa putusan pengadilan, sekaligus memantik sorotan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.









