UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen, Gubernur Andi Sumangerukka Tetapkan Rp3,3 Juta

UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen, Gubernur Andi Sumangerukka Tetapkan Rp3,3 Juta. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sultra Nomor 110.3.3.1/581 tertanggal 24 Desember 2025,yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Kendari.

‎Dengan kebijakan ini, UMP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496,18, atau naik Rp 232.944,48 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp3.073.551,70.

‎Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa kenaikan UMP tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan dunia usaha tetap memiliki daya saing.

‎ “Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Andi Sumangerukka.

‎Penetapan UMP 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan nasional.

‎Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sultra juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yakni pertambangan dan konstruksi.

‎Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20, naik 8,14 persen atau Rp253.843,20 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.120.000.

‎Sementara itu, UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.437.546,64, meningkat 7,02 persen atau Rp225.546,64 dibandingkan 2025 yang sebesar Rp3.212.000. Penetapan upah sektoral ini mempertimbangkan karakteristik industri serta tingkat beban kerja di masing-masing sektor.

‎Gubernur menegaskan bahwa ketentuan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai peraturan perundang-undangan.

‎UMP Sultra 2026 akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sultra diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

‎ “Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapannya,” tegas Gubernur.

‎Penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, PP Nomor 51 Tahun 2023, serta PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.

‎Tak hanya itu, Gubernur Sultra juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sejumlah daerah.

‎Rinciannya, UMK Kabupaten Konawe Utara ditetapkan sebesar Rp3.510.505,70, UMK Kabupaten Kolaka sebesar Rp 3.688.130,26, dan UMK Kota Kendari sebesar Rp3.516.070,42.

‎Sementara itu, UMSK sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Kolaka ditetapkan sebesar Rp3.713.476,49, dan UMSK sektor konstruksi sebesar Rp3.844.359,65.

‎Dengan penetapan tersebut, maka yang berlaku di masing-masing daerah adalah ketentuan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup