Kasus Pertambangan Ilegal di Kolut Disorot, Ketum Ippmaku-Sultra Curigai Praktik Tebang Pilih
KOLUT, SULTRAINFORMASI.ID – Kasus pertambangan ilegal (illegal mining) yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan publik. Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kolaka Utara Sulawesi Tenggara (Ippmaku-Sultra) mencurigai adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, menyusul perbedaan penanganan terhadap para tersangka dalam perkara yang sama.
Ippmaku-Sultra menilai proses hukum terhadap para tersangka tidak dilakukan secara seragam dan transparan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah Kolut.
Dalam perkara ini, satu tersangka atas nama Sirajuddin telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal. Ia terbukti melanggar Pasal 161 Jo. Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sirajuddin telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap dengan vonis satu tahun tiga bulan penjara berdasarkan putusan Nomor: 33/Pid.Sus-LH/2025/PN Lss tertanggal 8 Oktober 2025.
Namun, penanganan berbeda terjadi terhadap dua tersangka lainnya, yakni Burhanuddin dan Zico Yudha Putra. Hingga kini, belum terlihat kejelasan penanganan hukum lanjutan terhadap keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan dokumen Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/90/V/RES.5.5/2025/Tipider tertanggal 8 Mei 2025, Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kegiatan penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Umum Ippmaku-Sultra, Mirsan Said Marola, menyampaikan kekhawatirannya atas dugaan ketidakseragaman dalam proses hukum tersebut. Ia menilai kondisi ini memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat.
“Ini yang menjadi pertanyaan dan dugaan terhadap penegakan hukum yang menjadi dugaan kami ada tebang pilih, menggigat dengan locus kejadian yang sama yaitu di wilayah IUP PT. Kasmar Tiar Raya, Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara,” kata Mirsan, Sabtu (27/12/2025).
Ia menambahkan bahwa masyarakat Kolut telah lama menunggu proses hukum yang berjalan cepat, jelas, dan tidak berpihak, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga kuat melakukan penambangan tanpa izin dan merusak lingkungan.
Lebih lanjut, Mirsan mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut agar memberikan keterbukaan kepada publik terkait status hukum Burhanuddin dan Zico Yudha Putra. Menurutnya, transparansi penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat mengenai aktivitas illegal mining dapat diusut tuntas tanpa kesan pilih kasih.
“Kami menuntut keterbukaan Dittipidter Bareskrim Polri dalam pemeriksaan Burhanuddin dan Zico Yudha Putra dan kesetaraan hukum. Jangan sampai yang satu diproses panjang, sementara yang lain dibebaskan begitu saja. Masyarakat perlu kejelasan untuk menjaga tatanan hukum dan lingkungan hidup,” pungkasnya.









