Bayar Rp500 Miliar, Nur Alam: Bukti Pidana Tambang PT TMS Sudah Nyata‎

Bayar Rp500 Miliar, Nur Alam: Bukti Pidana Tambang PT TMS Sudah Nyata. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, angkat bicara terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan seluas 172,82 hektare oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Ia menegaskan, aktivitas tambang tersebut telah memenuhi unsur pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

‎Menurut Nur Alam, seluruh syarat pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi. Ia menyebutkan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) telah turun atas nama Presiden dan di lapangan ditemukan fakta bahwa kawasan hutan tersebut telah dipatok dan dieksploitasi.

‎“Kalau mengacu Undang-Undang 41 Tahun 1999, unsur pidananya sudah terpenuhi. Fakta fisiknya ada, kawasan dipatok dan ditambang,” kata Nur Alam.

‎Ia juga menyoroti informasi yang berkembang di media terkait pembayaran kerugian negara oleh PT TMS sebesar Rp500 miliar dari target Rp2 triliun. Menurutnya, pengakuan dan pembayaran tersebut semakin menguatkan adanya tindak pidana kehutanan.

‎“Secara pidana itu sudah jelas. Ada pengakuan, ada pembayaran kerugian negara. Buktinya nyata,” ujarnya.

‎Nur Alam menegaskan, Keputusan Presiden (Kepres) tentang penertiban kawasan hutan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan Undang-Undang Kehutanan. Ia menekankan bahwa Kepres tidak membatalkan UU Nomor 41 Tahun 1999, apalagi jika menyangkut kerusakan lingkungan.

‎“Jangan dibelokkan ke Kepres. Kepres Presiden Prabowo itu tidak membatalkan Undang-Undang 41. Kalau berdekatan dengan perdata, pidananya tetap jalan,” ujarnya.

‎Lebih jauh, Nur Alam menyatakan kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena adalah fakta nyata, bukan sekadar opini. Ia menyebut penambangan nikel di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan secara hukum, karena tidak ada izin yang memungkinkan penambangan terbuka di kawasan tersebut.

‎“Nikel itu tidak bisa ditambang di bawah tanah seperti emas. Yang terjadi di sana adalah perusakan permukaan. Kawasan hutan lindung rusak secara fisik,” tegasnya.

‎Ia pun membandingkan kasus tersebut dengan perkara yang pernah menjerat dirinya. Menurut Nur Alam, dirinya dipaksakan menjadi terpidana dalam kasus kehutanan, padahal tidak berkaitan langsung dengan hutan lindung.

‎“Saya dulu dipaksakan jadi terpidana kehutanan, padahal tidak ada urusannya. Yang ini jelas-jelas nyata, tapi kenapa justru jadi polemik panjang,” sindirnya.

‎Nur Alam mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan bertanggung jawab.

‎“Barang bukti sudah cukup, kerusakan nyata. Tidak perlu banyak cerita. Tinggal kemauan dan kesungguhan penegak hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup