Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Ringkus Penadah Barang Curian, Pelaku Utama Masih Buron

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Ringkus Penadah Barang Curian, Pelaku Utama Masih Buron. Foto: Istimewa.

KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial AS (22) yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

‎Kepala Seksi (Kasi) Humas, Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan, pelaku AS diamankan sekira pukul 23.30 WITA di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga.

‎”Dari hasil interogasi awal, AS mengakui telah membeli barang hasil curian dari seorang pria berinisial AL pada 9 Desember 2025 di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka,” katanya, Senin (29/12/2025).

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan tertanggal 14 Desember 2025 yang diajukan korban berinisial IND (24), warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

‎Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa, Minggu (14/12/2025) sekira pukul 02.30 WITA, sepulang dari kerja, ia mendapati kondisi rumahnya di Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Laloeha, dalam keadaan berantakan. Pintu belakang, pintu kamar mandi, serta pintu dan laci lemari pakaian ditemukan terbuka.

‎Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya, 2 unit Handphone, celengan kayu berisi uang tunai sekitar Rp2 juta, uang tunai dan handphone lainnya

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp8,8 juta.

‎”Dari tangan pelaku penadah, tim mengamankan 1 unit handphone lengkap dengan nomor IMEI sebagai barang bukti. Sementara itu, Tim Elang Anti Bandit masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap AL, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian,” ungkapnya.

‎Saat ini, AS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kolaka. Ia dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara.

‎Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku dan barang bukti lainnya berhasil diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup