Enam Pelaku Pembuat STNK Palsu di Kendari Dibekuk Polis, Sudah Beroperasi Sejak 2022
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari kembali membongkar dua komplotan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Keenam pelaku masing-masing berinisial YS, AD, PN, MY, TF, dan AH. Mereka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan aparat kepolisian.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memalsukan identitas kendaraan bermotor, khususnya mobil, menggunakan dokumen-dokumen palsu yang dibuat menyerupai aslinya.
“Para pelaku membuat dan memperjualbelikan STNK palsu beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Dokumen tersebut diproduksi melalui proses scan, edit, cetak ulang, hingga pemasangan hologram agar tampak asli,” kata Kapolresta.
Tak hanya memalsukan dokumen, para pelaku juga mengubah identitas fisik kendaraan. Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bodong ditutup, kemudian diukir ulang menggunakan alat bor agar sesuai dengan data pada STNK palsu tersebut.
“Setelah identitas kendaraan diubah, mobil-mobil itu kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain atau digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, harga satu paket STNK palsu beserta dokumen pendukungnya dipatok bervariasi. Untuk satu set dokumen lengkap, pelaku mematok harga hingga Rp3,5 juta, sementara paket lainnya dijual dengan harga antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi cepat. Bahkan, dalam menjalankan aksinya, mereka diduga bekerja sama dengan oknum debt collector kendaraan tarikan, yang kemudian diubah identitasnya dan dilengkapi STNK palsu.
“Jumlah STNK palsu yang telah mereka produksi diperkirakan sudah lebih dari seratus lembar dan telah tersebar di wilayah Sulawesi Tenggara. Tidak menutup kemungkinan juga sudah beredar hingga ke luar daerah, termasuk Pulau Jawa,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 264 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor dan memastikan keaslian dokumen kendaraan guna menghindari kerugian serta jeratan hukum.









