Saham PT Bumi Buton Delta Megah Diduga Dipalsukan, Komisaris Laporkan ke Mabes Polri
SULTRA, SULTRAINFORMASI.ID – Saham PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM) diduga dipalsukan. Komisaris sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut, Iis Elianti, melaporkan dugaan pemalsuan saham dan dokumen perusahaan ke Bareskrim Mabes Polri.
PT BBDM dilahirkan melalui Akta Nomor 44 tanggal 28 Juni 2007 dan Akta Nomor 30 tanggal 17 Maret 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Yvonne Iskandar, S.H., Kota Surabaya, dan telah didaftarkan di Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dengan Nomor AHU-32289.AH.01.01.Tahun 2008 tertanggal 12 Juni 2008.
Dalam Akta Nomor 44 Tahun 2007 dan Akta Nomor 30 Tahun 2008, susunan direksi dan komposisi pemegang saham mencantumkan Iis Elianti sebagai Komisaris dan pemegang saham sebanyak 1.000 lembar serta almarhum Hendarmin Siantar sebagai Direktur dan pemegang saham sebanyak 1.000 lembar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, di mana Iis Elianti menyatakan tidak pernah melakukan penjualan saham sebanyak 1.000 lembar kepada Joemmy Riesianti Nandrini sebanyak 999 lembar dan Mintaredja Siantar sebanyak 1 lembar. Iis Elianti juga mengaku tidak pernah menandatangani Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tertanggal 15 Mei 2012.
Kuasa hukum Iis Elianti, Dian Farizka, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, saya telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/480/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 30 September 2025, yang diduga dilakukan oleh Joemmy Riesianti Nandrini, Mintaredja Siantar dan Yory Yusran dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 263 dan sekarang ini sudah tahap sidik sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor: SPDP/164/XI/RES.5.5/2025/Tipidter, tertanggal 27 Nopember 2025,” kata Dian Farizka, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan alasan pelaporan ke Mabes Polri berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta. “Mengapa saya membuat laporan polisi di Bareskrim karena terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan pada Akta Nomor 6, tanggal 17 April 2017 dan Akta Nomor 7, tanggal 17 April 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Widio Rahardjo, S.H., Kota Surabaya,” sambungnya.
Menurut Dian Farizka, dugaan pemalsuan tersebut berangkat dari akta-akta sebelumnya yang diadopsi tanpa sepengetahuan kliennya.
“Semua berangkat dari Akta Nomor 6, tanggal 17 April 2017 telah mengadopsi beberapa Akta Nomor 21, tanggal 31 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Widio Rahardjo, S.H., Kota Surabaya dan Akta Nomor 1, tanggal 12 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Purwatiningsih, S.H., M.Kn., Kabupaten Gresik padahal Ibu Iis Elianti tidak pernah bertanda tangan Notulen RUPS LB tertanggal 16 Juli 2012 dan tidak pernah memberikan kuasa untuk menghadap ke Notaris Agus Purwatiningsih, S.H., M.Kn., Kabupaten Gresik,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan pada akta lain yang dibuat oleh notaris yang sama.
“Apalagi yang membuat aneh saya itu ada Akta Nomor 3, tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Widio Rahardjo, S.H., Kota Surabaya, yang isinya Saham 1.998 lembar milik Joemmy Riesianti Nandrini telah dijual kepada Yory Yusran dan mengangkat Yory Yusran sebagai Direktur PT BBDM. Terus pertanyaan saya apa bedanya Akta Nomor 3, tanggal 19 Desember 2016 dengan Akta Nomor 7, tanggal 17 April 2017 yang dibuat Notarisnya sama yaitu Widio Rahardjo, S.H.? kalau bisa Yory Yusran dan Notaris Widio Rahardjo suruh membaca dan juga untuk menjawab saya pengen dengar juga,” tegas Dian Farizka.
Selain itu, ia mempertanyakan mengapa akta-akta tersebut tidak didaftarkan semasa almarhum Hendarmin Siantar masih hidup.
“Kalaupun benar terjadi jual beli saham, kenapa semasa hidup almarhum Hendarimin Siantar tidak mendaftarkan Akta Nomor 1 Tahun 2012 dan Akta Nomor 21 Tahun 2012 ke Ditjen AHU pada Kementerian Hukum dan HAM pada sasat itu, padahal sebelum almarhum Hendarmin Siantar meninggal dunia masih punya waktu kurang lebih 3 tahun untuk mendaftarkannya, karena almarhum Hendarmin Siantar meninggal dunia pada tahun 2015 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-25092015-0004, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 28 September 2015,” jelas dia.
“Jadi, saya menarik benang merah disini yang menyuruh untuk melakukan perubahan Akta Nomor 6 dan Akta Nomor 7 Tahun 2017 tidak pernah mengetahui dan memahami dari hulunya, tetapi hanya mengetahui dan memahami dari hilirnya sehingga ada tikus memakan kotorannya sendiri yang dianggap rakus,” pungkasnya.









